Ada 16 Bidang Tanah tak Bertuan di Ruas Tol Padang-Sicincin, Uang Ganti Ruginya Titip ke Siapa?
Proses pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin terus dikebut Pemerintah Provinsi Sumbar-Foto: Tangkap Layar IG Wagub Sumbar @joinaldy-
PADANG, JAMBIESKPRES.CO.ID - Hingga saat ini ada 16 bidang tanah di ruas Tol Padang-Sicincin yang tak bertuan dan tak diketahui pemiliknya.
Ketua Tim Percepatan Tol Padang Sicincin Syafrizal Ucok mengatakan, secara administrasi, tanah itu sudah bebas karena pemiliknya tidak bisa ditemukan sama sekali.
Beberapa persoalan terjadi di lapangan, misalnya ada pemilik tanah yang benar-benar tidak bisa ditemukan sama sekali meski sudah ditanya kiri kanan dan cek di data.
Ada pula pemilik tanah yang merantau tetapi tidak pulang-pulang dan tidak pula diketahui alamatnya di perantauan dan tak ditemukan kontaknya.
Lantas bagaimana jika suatu saat ada yang mengakui kepemilikan tanah tersebut? Ucok menjelaskan sang pemilik tetap bisa mengurus proses ganti ruginya sesuai undang-undang yang berlaku.
Proses ganti rugi itu akan dibayar mengacu pada UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021, dan Permen ATR BPN No 19 Tahun 2021.
“Jadi dana ganti ruginya kini dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri. Pada saatnya nanti, pemilik dapat mengurus ganti rugi itu ke PN dengan melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya,” ujar Ucok seperti dikutip Jambi Ekspres di padek.co.
Hingga saat ini lahan Tol Padang-Sicincin masih ada 81 bidang tanah lagi yang belum dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar karena berbagai persoalannya.
Tak hanya karena tak bertuan, dari catatan Tim Percepatan Tol Padang Sicincin, ada juga yang masih berperkara di PN sebanyak 63 bidang, sengketa kepemilikan 1 bidang, masih tersangkut perbankan 1 bidang, menunggu penetapan PN satu bidang, dan overlap 1 bidang.
BACA JUGA:Jembatan Layang Tol Bangkinang-Pangkalan Sudah Membelah Lembah-lembah Kampar
BACA JUGA:Diawasi KPK, Jangan Harap Nyogok Rp350 Juta Bisa Lulus Kedokteran Unand
BACA JUGA:Mengintip Lokasi Gerbang Tol Padang-Pekanbaru yang Rancak Bana
Syafrizal Ucok juga mengatakan, 81 bidang tanah yang belum dibebaskan itu tersebar di beberapa titik, di Sungai Buluh Selatan 2 bidang tanah, di Sungai Buluh Barat 1 bidang, Sungai Buluh Utara 2 bidang.
Kemudian di Nagari Lubuk Alung 1 bidang tanah, Nagari Parit Malintang 15 bidang, dan sisanya berada di Sicincin.
"Sudah ada datanya by name by address. Kita sudah data berbagai persoalannya yang sebenarnya secara administrasi itu sudah bisa disebut bebas,” ujar Ucok dikutip Jambi Ekspres melalui situs resmi sumbarprov.go.id. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: