DISWAY BARU

Kebijakan Notaris Dibedah, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti DSK Hukum Bersama Akademisi dan Ditjen AHU

Kebijakan Notaris Dibedah, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti DSK Hukum Bersama Akademisi dan Ditjen AHU

Kebijakan Notaris Dibedah, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti DSK Hukum Bersama Akademisi dan Ditjen AHU yang Diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Kanwil Kemenkum JAMBI, Jonson Siagian didampingi Kadiv P3H Dina Rasmalita bersama Tim P3H mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum dengan topik “Permenkumham RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA:PPID UNJA Hadiri Sosialisasi Pengisian SAQ Monev KIP 2025

Kegiatan yang dihadiri oleh pemangku kepentingan di bidang kenotariatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H., Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas, serta Henry Sulaiman, S.H., M.E., Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).


Kebijakan Notaris Dibedah, Kanwil Kemenkum Jambi ikuti DSK Hukum Bersama Akademisi dan Ditjen AHU yang Diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar-Ist-

Diskusi dipandu oleh Beni Kurnia Ilahi, S.H., M.H., Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang bertindak sebagai moderator.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Regulasi Tanjabtim Fokus Peraturan Sekolah, CSR, Investasi

Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengaturan teknis dan kebijakan mengenai pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DSK ini diharapkan dapat menjadi sarana kolaboratif antara Kementerian Hukum, akademisi, dan praktisi hukum di daerah dalam memastikan kebijakan kenotariatan dapat diterapkan secara efektif, selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat, dan tetap menjaga kepastian hukum di wilayah Sumatera Barat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait