>

Jamaah Haji Diminta Kenakan Ihram dari Hotel, Miqat di Bir Ali Dibatasi

 Jamaah Haji Diminta Kenakan Ihram dari Hotel, Miqat di Bir Ali Dibatasi

Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin--

MADINAH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jamaah haji Indonesia mulai besok akan diberangkatkan dari Madinah ke Makkah. Sebelumnya, mereka akan mengambil miqat makani (tempat) untuk berihram di Masjid Dzilhulaifah atau Bir Ali.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Zaenal Muttaqin mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan adanya pembatasan durasi parkir bus yang membawa jemaah haji untuk mengambil miqat makani di Bir Ali.

“Hari ini kami menerima pengumuman dari otoritas Arab Saudi, bahwa mobil yang membawa jemaah hanya diperkenankan berhenti 30 menit di Bir Ali. Maka kami memberi imbauan, jemaah haji Indonesia memakai kain ihram dan mandi dari hotel masing-masing. Usahakan juga sudah berwudu sekalian, untuk menghemat waktu. Di Bir Ali tinggal salat sunnah dan niat umrah,” terang Zaenal Muttaqin di Madinah, Rabu (31/5/2023).

Untuk jemaah yang sedang dalam kondisi kurang sehat dan jemaah lansia, Zaenal Muttaqin menyarankan mereka untuk tidak turun dari bus. Mereka bisa niat umrah di atas kendaraan saat tiba di Bir Ali. “Bahkan jika lupa niat di bus waktu di Bir Ali, maka selama masih di wilayah Dzilhulaifah boleh niat,” sebutnya.

Pada hari pertama, ada 1.899 jemaah yang akan diberangkatkan dari Madinah menuju Makkah. Mereka tergabung dalam lima kloter. Sebanyak tiga kloter berangkat dari hotel di Madinah pukul 14.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Dua kloter berikutnya berangkat pukul 16.00 WAS.

“Petugas Sektor Bir Ali Daker Madinah siap menyambut jemaah yang akan mengambil miqat berihram di Bir Ali. Untuk efektivitas layanan, kita sudah siapkan lima posko di sana,” terang Zaenal, panggilan akrabnya.

Kelima posko itu terletak di pintu masuk (memantau bus jemaah haji Indonesia yang datang dari Madinah dan tiba di Bir Ali), tempat parkir depan (memantau pergerakan bus dan jemaah), di dalam Masjid Bir Ali (dua posko untuk mengarahkan jemaah yang akan mengambil wudu, salat, berniat ihram) dan di pintu keluar bus (mencatat nama bus, nomor kloter, dan embarkasinya yang akan berangkat untuk dilaporkan ke petugas di Makkah).

Setibanya di Makkah, jemaah haji Indonesia akan masuk terlebih dahulu ke hotel. Setelah istirahat sejenak, mereka akan diantar Bus Salawat menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah. Bus Salawat beroperasi selama 24 jam di Makkah.

Zaenal menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi dan Muasasah Adila terkait pengurusan paspor dan ijin perjalanan haji. Daker Madinah juga sudah berkordinasi dengan Naqabah Amalis-Sayyarah.

“Sudah disiapkan 43 bis yang akan membawa jemaah pada pemberangkatan pertama dari Madinah ke Makkah. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Bir Ali untuk kesiapan proses pemberangkatan jemaah yang melaksanakan ibadah haji yang dimulai dari umrah tamattu,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Konsultan Ibadah KH Wazir Ali saat memberikan bimbingan ibadah kepada jemaah haji kloter 11 Embarkasi Solo (SOC 11) di Hotel Arjwan Al Zahabi, Selasa, 30 Mei 2023. Dia mengatakan, jemaah lansia yang tidak memungkinkan turun dari bus saat di Bir Ali, dapat berniat di atas kendaraannya.

KH Wazir meminta ketua rombongan dan kloter untuk memastikan seluruh jemaah sudah niat ihram. Untuk jemaah perempuan dan jemaah Lansia dengan risiko tinggi, disarankan niat ihram bersyarat (isytirath). “Aku berniat mengerjakan umrah dan berihram dengannya, jika aku terhalang oleh halangan syara’ maka ketika itu aku bertahallul karena Allah SWT,” ucapnya mengajarkan cara nita isytirath.

“Jika diperjalanan ada kendala berupa sakit, tidak meneruskan perjalanan seperti ada huru hara, perang, atau kalau perempuan haid, maka dia akan tahalul di tempat dia terhalang,” katanya.

Dengan niat isytirath, maka jika jemaah tidak bisa meneruskan amaliyah manasiknya karena ada halangan yang dibenar, dia boleh melakukan apa yang dilarang ketika berihram. Misalnya, jika jemaah sakit dan harus dirawat di rumah sakit, padahal belum tawaf atau sai, maka dia bisa melepas ihram dan tidak dikenai dam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: