Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP ke-10 dari BPK RI

Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP ke-10 dari BPK RI

Pemkot Sungai Penuh Raih Opini WTP ke-10 dari BPK RI--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun anggaran 2022, BPK RI Perwakilan Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Opini WTP ini merupakan yang ke-10 kalinya bagi Pemkot Sungai Penuh. 

Penyerahan WTP tahun 2022 Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, diberikan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail S.E., Ak., CA, ERMAP, menyerahkan LHP tersebut kepada  

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Yoshadi dan Wali Kota Sungai Penuh, Drs. Ahmadi Zubir, M.M setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. 

Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan 

Pemerintah Kota Sungai Penuh, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Walikota sungai penuh Ahmadi Zubir bersyukur atas opini WTP yang diperoleh. Wako Ahmadi menyampaikan terimakasih kepada semua elemen pemerintah Kota Sungai Penuh dan juga tim pemeriksa keuangan dari BPK RI atas pemkot bisa mempertahankan WTP ke-10 kalinya. 

"Kami bersyukur bisa mempertahankan WTP ke-10 kalinya. kami atas nama pemkot belum puas apa yang kami dapati, khusus untuk pemkot ada dua yang berat yang harus dituntaskan pertama rumkit h bakri, yang meninggalkan beberapa persoalan, sudah saya instruksikan kepada sekda dan dinkes, operasional rumah sakit harus selesai. Kedua masalah pengalihan aset dari kerinci ke kota sungai penuh, dalam pengendalian aset bisa diterima dan bisa beroperasional, semua sudah kita tindaklanjuti apa saja yang kurang," Jelas wako

Sementata itu dalam sambutannya, Nur Miftahul Lail menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

(SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang￾undangan; dan (d) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dalam pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan. (Hdp/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: