SK Pemberhentian Belum Turun, Fajran Masih Jabat Ketua DPRD Sungai Penuh

SK Pemberhentian Belum Turun, Fajran Masih Jabat Ketua DPRD Sungai Penuh

SK Pemberhentian Belum Turun, Fajran Masih Jabat Ketua DPRD Sungai Penuh--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hingga saat ini, Selasa (23/5/2023) SK pemberhentian Fajran sebagai ketua DPRD Sungai Penuh belum keluar dari Gubernur Jambi. Sebagaimana hasil rapat paripurna DPRD Sungai Penuh penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 - 2024.

 

Kabag Hukum DPRD Sungai Penuh, Adi dikonfirmasi Jambi Ekspres mengatakan setelah paripruna DPRD Sungai Penuh beberapa waktu lalu, pemkot lalu memproses dengan menyampaikan surat pemberhentian Fajran ke Gubernur Jambi. 

 

Namun hingga saat ini belum ada SK pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD Sungai Penuh yang dikeluarkan Gubernur Jambi Allah Haris. Ini artinya ketua DPRD Sungai Penuh masih dijabat Fajran. 

 

"Kalau SK pemberhentian dan  pengangkatan ketua DPRD Sungai Penuh belum turu  dari Gubernur artinya ketua DPRD masih dijabat Fajran, " katanya kepada Jambi Ekspres. 

 

Dia mengatakan saat ini DPRD masih menunggu SK pemberhentian Fajran dan SK pengangkatan Lendra sebagai ketua DPRD dari Gubernur Jambi. "Iya kita masih menunggu proses itu. Baru nanti ditindak lanjuti, " katanya

 

Diberitakan sebelumnya dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, pada Selasa (16/05/2023) menggelar sidang paripurna penyampaian usulan pemberhentian dan pergantian Pimpinan sisa jabatan 2019 - 2024.

 

Yoshadi selaku pemimpin sidang menyampaikan bahwa berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 42/SK/DPP.PD/V/2033 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Fraksi Demokrat. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPC Demokrat Kota Sungai Penuh Nomor : 28/DPC.PD/SP/5/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: