KPK Limpahkan Berkas Perkara Sofyan Ali dan Lima Tersangka Lainnya ke Pengadilan Negeri Jambi

KPK Limpahkan Berkas Perkara Sofyan Ali dan Lima Tersangka Lainnya  ke Pengadilan Negeri Jambi

Hidayat, Jaksa penuntut umum KPK--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Jambi, Senin (22/5).

Berkas perkara enam tersangka tersebut yakni milik Sopyian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya dan Suprianto.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


--

Jaksa KPK, Hidayat mengatakan, keenam tersangka ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Terdakwa sudah kita pindahkan ke Lapas Jambi, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara," katanya. 

Dikatakan Hidayat, saat ini, masih terdapat 18 orang tersangka yang belum dilakukan pelimpahan berkas perkara.

"Kami sudah menetapkan sebanyak 28 tersangka, 10 tersangka sudah dilakukan pelimpahan, tinggal menunggu 18 orang tersangka lagi," pungkasnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: