Formasi PPPK Sarolangun Tinggal Tunggu NI dan Penetapan SK

Formasi PPPK Sarolangun Tinggal Tunggu NI dan Penetapan SK

Ilustrasi PPPK-DOK-raselnews.com

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini sudah memasuki tahapan akhir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun saat ini sedang memproses pengusulan Nomor Induk PPPK untuk formasi guru yang telah dinyatakan lulus sebanyak 59 orang dari 60 formasi yang telah dibuka.

Untuk PPPK Tenaga Kesehatan, saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan penetapan NI PPPK dan Penetapan SK PPPK sebanyak 38 orang dari 44 formasi PPPK Tenaga kesehatan yang dibuka.

Kabid IPK BKPSDM Sarolangun, Erry Harry Wibawa mengatakan, tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Sarolangun tahun 2022 berjalan dengan baik, saat ini yang masih dalam proses pengumuman kelulusan pada formasi PPPK teknis.

” Untuk seleksi PPPK di Kabupaten Sarolangun dari tiga formasi, yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga tekhnis. Untuk formasi guru sudah sampai pada tahapan pengusulan penetapan NI PPPK, yang kita usulkan sampai 30 Mei 2023, jumlah 59 orang formasi yang sudah lulus,” katanya.

” Tenaga kesehatan sudah sampai memasuki proses penetapan NI PPPK dan penetapan SK dari para pegawai, itu sudah berproses kita sudah mengajukan ke pak bupati, untuk medis ada sebanyak 38 formasi dari total penerimaan 44 formasi,”tambahnya.

Erry menjelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan seleksi PPPK ini tidak ada bedanya dengan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetap melalui proses seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).

” Kalau secara proses tahapan tidak ada bedanya, yang membedakan itu antara PNS dan PPPK itu dari tunjangan hari tua atau pensiunnya. Tapi pada prinsipnya untuk hak-haknya hampir sama dengan PNS hanya mereka tidak dapat pensiun saja. Sebagaimana diatur dalam PP bahwa ASN itu ada dua yakni PNS dan PPPK,” pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: