110 Truk Angkutan Batu Bara 'Nongkrong' Asyik di Perbatasan Kota Jambi-Muaro Jambi
Truk angkutan batu bara parkir di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sepertinya aturan tidak boleh parkir di bahu jalan yang diterapkan pemerintah Provinsi Jambi dan aparat keamanan di Provinsi Jambi tidak berlaku bagi angkutan batu bara.
Sebagai bukti sejak dari pagi tadi (21/05) hingga pukul 10.00 WIB hasil pantauan Jambi Ekspres, tak kurang 110 truk angkutan batu bara parkir di kanan kiri jalan di perbatasan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Keberadaan truk-truk angkutan batu bara ini secara otomatis mengganggu para pengendara lain saat melawati jalan antara Simpang Rimbo hingga simpang Mendalo tersebut.
"Masih peduli ngga seh, para pemimpin di Provinsi Jambi yang pro masyarakat. Ini mau beresin angkutan batu bara sudah bertahun-tahun nggak juga beres,"ujar Andri salah seorang warga Kota Jambi kepada Jambi Ekspres.
Truk angkutan batu bara parkir di kanan dan kiri jalan--
Andri menambahkan, seharusnya para aparat penegak hukum di Provinsi Jambi harus lebih keras terhadap truk angkutan batu bara. Karena, kalau mereka dibiarkan ya seperti kejadiannya.
"Harus ada satu atau dua orang penjaga baik itu dari kepolisian atau dinas perhubungan. Kalau ada yang melanggar detik juga diproses. Lah ini, sudah berhari-hari dan tempatnya disitu-situ juga tapi ngga juga diberesin,"ungkapnya dengan nada kesal.
Senada juga diungkapkan Iman, juga warga Kota Jambi meminta aparat keamanan di Provinsi Jambi agar lebih keras dan tegas terhadap truk angkutan batu bara.
"Masak pagi ini, kanan-kiri jalan diperbatasan jalan antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dipenuhi truk angkutan batu bara. Sepertinya para truk angkutan batu bara cuek saja,"ungkapnya kepada Jambi Ekspres.
Sementara itu, Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan batu bara belum digunakan maksimal. Hingga sejauh ini setidaknya baru digunakan Rp 900 juta dari total dana CSR Tahun 2022 yang terkumpul sebanyak Rp 3,9 Miliar.
Direncanakan dana ini akan digunakan untuk perbaikan jalan alternatif. Selain itu, dana CSR batu bara ini juga akan digunakan untuk pengadaan di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, dari dana CSR yang telah disetorkan oleh 41 perusahaan, sebagian kecil telah digunakan. “Dari alokasi yang diterima oleh Pemprov Jambi, dan berdasarkan laporan dari Dinas PU sudah terealisasi belanjanya sebesar Rp 900 juta,” akunya.
“Dan pihak PU sudah mengerjakan pembangunan, dan perbaikan jalan sudah dilakukan,” sambungnya.
Kata Sudirman, saat ini Pemprov Jambi sudah mengajukan pencairan anggaran di Bank Jambi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa terealisasi pencairannya,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: