Lewat Sungai Penuh 10.000 Liter BBM Ilegal Hendak Diselundupkan ke Tapan

Lewat Sungai Penuh 10.000 Liter BBM Ilegal Hendak Diselundupkan ke Tapan

Angkutan truk yang membawa BBM ilegal berhasil diamankan oleh Polres Kerinci-Foto: Dede/Jambi Ekspres-

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Peredaran Bahan Bakar Minyak hasil sulingan illegal di Provinsi Jambi dan Palembang masih marak. Karena tinggi permintaan, membuat sejumlah pelaku melakukan kesempatan.

 

Hal ini terbukti, Kerinci-Sungai Penuh salah satu menjadi lintasan peredaran BBM Ilegal. Rabu (17/5/2023), bertempat di jalan Gajah Mada Desa Aur Duri Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh depan asrama Polres Kerinci diamankan 1 unit truk colt diesel Nomor polisi BD 8348 BL yang berisikan 10 tangki tedmon dengan yang berisi BBM diduga hasil penyulingan.

 

Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian,SIK.MIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo,SE.MM dikonfirmasi membenarkan, adanya Penangkapan tersebut.

 

“Iya, sebanyak 10 ribu liter premium bersubsidi tanpa dokumen diangkut dengan truk yang akan diselundupkan ke Tapan bersama dengan dua tersangka yakni Ab (52) dan MH (39) Warga Desa Lesung Batu Muda, Kabupaten Musi Rawas Palembang,” ujarnya.

 

Dijalankannya, 10 ribu Liter Premium bersubsidi diamankan itu, dimasukan dalam 10 tedmon yang dimuat dalam satu unit Truk kuning Colt Diesel berplat Nomor Polisi BD 8349 BL akan menuju ke Tapan ( Sumbar).

 

“Kemudian atas perintah Kapolres Kerinci, Anggota Polres kerinci yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kerinci mengamankan mobil truk tersebut depan Asrama Polres Kerinci. Saat ini mobil truk tersebut telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Selanjut setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Truk tersebut bermuatan premium bersubsidi dan berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka mengakui bahwa premium itu mereka bawa dari Palembang, tampa ada dokumen sah, saat ini tersangka AB dan MH beserta barang bukti satu Unit Truk Colt Diesel BD 8349 BL dan 10 ribu liter Premium kita amankan di Polres Kerinci.

 

Kasus tersebut diganjar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi.(hdp)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: