>

Jasa Raharja Jambi Jaminkan Biaya Rawatan dan Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Nipah Panjang

Jasa Raharja Jambi Jaminkan Biaya Rawatan dan Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Nipah Panjang

Jasa Raharja Jambi Jaminkan Biaya Rawatan dan Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Nipah Panjang--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi jaminkan biaya rawatan dan sampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan Nipah Panjang.  Santunan meninggal dunia tersampaikan hak kepada ahli waris pada, Selasa, 16/5/2023. Korban pengendara sepedah motor meninggal dunia saat bertabrakan dengan sepeda motor lainnya di Jalan Delta Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, tiga korban terlibat kecelakaan dua kendaraan motor tersebut terpental, mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Nipah.

 “Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi  kecelakan dua kendaraan sepeda motor di Nipah pada kesempatan pertama dari unit Laka Lantas Tanjung Jabung Timur. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Nipah Panjang, serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi.

Berdasarkan Informasi dan koordinasi oleh Jasa Raharja dengan  pihak laka lantas Tanjung Jabung Jambi, kecelakaan bermula pengendara sepeda motor BH 4522 TS An.Arifin Masun melaju dari arah Desa Bunga Tanjung Menuju Pasar dari arah berlawanan pengendara sepeda motor BH 6243 TU An.Silvi Fitriani, dalam posisi tidak stabil/oleng dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda BH 4522 TS yang dikendaraai an.Arifin Masun yg berada di lajur sebelah kiri kemudian ke dua pengendara tersebut terpental ke badan jalan .

“Kedua pengendaraan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan An. Arifin Masun dan An. Silvi Fitriani kepada RSUD Raden Mattaher Jambi dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta, namun korban an. Arifin Masun meninggal dunia dalam perawatan, kami langsung melakukan jemput bolah ke rumah duka” terang Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.  

Kunjungan jemput bola dilakukan untuk melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan kepemilikan rekening,hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor a.n  Arifin Masun diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Ibu Suwaiyah selaku Isteri korban.

Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: