Urus Adminduk Bisa di Kantor Desa, Warga Tak Perlu Lagi ke Dinas Dukcapil
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi Dicky Ferdiansyah.- SAFWAN/JAMBIEKSPRES-
SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), saat ini warga Muaro Jambi sudah tak perlu jauh-jauh ke kantor Disdukcapil
Pasalnya, saat ini urusan tersebut sudah dapat diproses di desa dan kelurahan masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muaro Jambi, Dicky.
Dia mengatakan, salah satu program Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi yakni memberikan pelimpahan sebagian urusan dari Bupati kepada Desa untuk melaksanakan penugasan pelayanan Adminduk di desa.
"Ini sudah berjalan dari tahun sebelumnya. Kita tengah melakukan evaluasi dan buat payung hukumnya," katanya kepada awak media, kemarin.
Jqdi untuk pengurusan KK, surat pindah, akta kematian, akta kelahiran dan sebagainya sudah bisa dilayani di seluruh desa di Kabupaten Muaro Jambi sehingga masyarakat tidak perlu hadir ke kantor Dinas Dukcapil.
"Untuk mendapatkan pelayanan cukup datang ke kantor desa mengingat luasan wilayah Muaro Jambi cukup luas," jelasnya.
Secara sederhana proses tersebut adalah pemohon datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan, kemudia diserahkan ke staf lalu dikirim ke Disdukcapil Muaro Jambi melalui aplikasi online.
"Pemdes meneruskan dokumen berbentuk pdf ke kita, setelah diproses nantinya akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk kembali diserahkan kepada masyarakat. Satu hari selesai," jelasnya.
Masalah administrasi ia kembali mengingatkan bahwa pengurusan adminduk tetap gratis tanpa biaya apapun. “Kita berharap pihak Pemdes juga tidak membebani pemohon,” tukasnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: