BBM Pertalite Dibatasi Hanya 20 Liter, Berikut Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan Pertalite
Petugas di SPBU saat melayani pembeli BBM -Pertamina. Jambi Ekspres-
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini masih menunggu penetapan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurutnya, subsidi disebut tepat jika mengarah kepada orang dibandingkan barang, karena subsidi barang beresiko lebih mudah disalahgunakan.
“Semoga (Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014) bisa segera terbit tahun ini,” ujar Saleh saat menjadi pembicara di salah satu televisi swasta nasional, Senin (08/05/2023).
Karena, BBM bersubsidi sangat rawan diselewengkan. Sebagai gambaran di lapangan, banyak kendaraan roda empat maupun roda dua yang seharusnya tidak mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite-Solar) kenyataanya masih menggunakan.
Untuk itu meski belum secara rinci disebutkan dalam revisi nanti, pemerintah bakal memasukkan kriteria yang berhak dan seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar).
Daftar Mobil diatas 1.400 CC yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:
Honda: Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City dan Accord
Mitsubishi: Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander PHEV, Triton dan L300
Mini: Cooper 3-Door, Cooper 5-Door, Convertible, Clubman, Countryman, John Cooper Works
Toyota: Avanza kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Vellfire, Innova, Sienta, Vios, Altis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris
Daihatsu: Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus
Kia: Sedona, Seltos Diesel, Sonet, Carens, Carnival
Audi: A5, A6, A8L, Q5, Q7, Q8, RS4 Avan, RS4 Coupe
Tata: Xenon XT dan HD, Super Ace
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: