BBM Pertalite Dibatasi Hanya 20 Liter, Berikut Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan Pertalite

 BBM Pertalite Dibatasi Hanya 20 Liter, Berikut Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan Pertalite

Petugas di SPBU saat melayani pembeli BBM -Pertamina. Jambi Ekspres-

3Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampak Depan dan Sisi)

4Foto nomor Polisi Kendaraan

5Foto Surat Rekomendasi

Tata Cara Transaksi

PT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2022 di beberapa kota/kabupaten ini diharapkan data diri dan kendaraan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi sudah terdaftar semua.

Apabila konsumen sudah melengkapi data diri dan kendaraan, serta mendapatkan QR Code, langkah selanjutnya ialah tinggal melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU.

Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar? Simak selengkapnya cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4 berikut ini:

1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id

2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)

3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku

4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)

Dilarang Pakai Pertalite

Selain melakukan pembatasan pembelian BBM Pertalite, direncanakan selanjutnya akan diberlakukan pelarangan pengisian BBM Pertalite terhadap jenis kendaraan tertentu.

Ini menyusul direvisinya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebentar lagi bakal segera disahkan. 

Dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: