BBM Pertalite Dibatasi Hanya 20 Liter, Berikut Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan Pertalite

 BBM Pertalite Dibatasi Hanya 20 Liter, Berikut Kriteria Kendaraan Dilarang Gunakan Pertalite

Petugas di SPBU saat melayani pembeli BBM -Pertamina. Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyaluran BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) semakin ketat diawasi.

Pengetatan ini dilakukan supaya penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sesuai dengan sasaran.

Hal ini mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen.

Terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013.

Pertamina dan BPH Migas  membuat aturan baru terkait dengan penyaluran atau distribusi BBM Pertalite di masyarakat mulai tahun 2023.

Dalam pembatasan pembelian BBM Pertalite ini, BPH Migas dan Pertamina akan melakukan ujicoba di empat di daerah di Indonesia yakni, Timika (Papua), Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Aceh.

Pembatasan pembelian BBM Pertalite yang dilakukan di empat daerah antara lain bagi kendaraan yang tidak memilik QR Code atau belum terdaftar di MyPertamina hanya dilayani 20 liter atau Rp 200 Ribu dalam sehari.

Sebaliknya jika memiliki QR Code atau sudah terdaftar di MyPertamina, pemilik kendaraan dilayani hingga 120 liter.

Tata Cara Pendaftaran

Program Solar Subsidi atau Pertalite Roda 4 ini merupakan upaya agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Pembukaan pendaftaran-pun sudah dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan.

Untuk mempercepat kelancaran proses saat pendaftaran offline, adapun konsumen diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen seperti berikut ini:

1Foto KTP

2Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: