CUEK! 105 Truk Batu Bara Nongkrong di Bahu Jalan dari Gerbang CitraRaya City-Batas Kota Jambi

CUEK! 105 Truk Batu Bara Nongkrong di Bahu Jalan dari Gerbang CitraRaya City-Batas Kota Jambi

Parkir truk angkutan batu bara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sepertinya aparat hukum di Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi tidak berdaya menghadapi truk angkutan batu bara.

Sebagai bukti terjadi disepanjang jalan dari pintu gerbang CitraRaya City hingga batas antara Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, truk angkutan tetap cuek parkir di sepanjang bahu jalan.

Tak tanggung-tanggung pantauan Jambi Ekspres tadi pagi pukul 09.00 WIB tak kurang ada 105 truk angkutan batu bara tetap parkir di bahu jalan tanpa mengindahkan pengguna jalan lain.

"Sepertinya jalan nasional di Provinsi Jambi sudah milik pengusaha batu bara. Ada truk angkutan batu bara parkir di bahu jalan itukan jelas-jelas melanggar, tapi tidak ada tindakan,"ujar Rahmad, warga Kota Jambi kepada Jambi Ekspres.

Rahmad lebih lanjut mengatakan, keadaan angkutan batu bara parkir di bahu jalan bukan hanya hari ini saja tapi sudah berhari-hari. "Sejak kran angkutan batu bara dibuka, disitulah sumber kemacetan datang,"ungkapnya. 

Sementara itu, hingga saat ini ruas jalan Nasional masih dilalui truk Batu bara. Menurut pengamat yang juga ahli konstruksi, Untung Yasril, ST, MT, CPSp, CCMS bahwa dari pengamatan dilapangan dari 15 Ruas Jalan atau sepanjang 277 km jalan Nasional Jambi yang dilewati angkutan batubara telah mengalami kegagalan bangunan.

Untung Yasril yang juga Ahli Utama Teknik Jalan menyebutkan kegagalan Struktural tersebut perkiraannya badan jalan 50 persen, bahu jalan 75 persen, dan drainase 75 persen. 

Sedangkan kegagalan fungsional yakni mengakibatkan waktu tempuh lama, ketidak nyamanan berkendara, serta rawan kecelakaan (korban jiwa). 

"Penyebab Kegagalan Struktural Spesifikasi teknik (Mutu) kurang dan Over Dimensi Over Load (ODO). Penyebab Kegagalan Fungsional, Struktur jalan rusak parah, Volume kendaraan melebihi kapasitas/smp/lhr (akibat angkutan batubara lewat 11.500 mobil setiap hari), " jelas Untung Mantan Kadis PUPR Kerinci yang saat ini Ketua DPD IALKI Provinsi Jambi. 

Dia mengatakan berbagai pihak yang hak yang diduga bertanggung jawab dan memiliki wewenang seperti kementerian ESDM, kementerian PUPR/Ditjend Bina Marga, Gubernur Jambi, Kementerian Perhubungan. Serta aparat penegak hukum Kapolda Jambi/Dirlantas, termasuk dinas LH Provinsi Jambi, perusahaan Tambang Batubara, Perusahaan Angkutan Batubara. 

Sedangkan nilai Kerugian secara materil hingga Rp 824 Milyar (bila mobil batubara dihentikan skrg lewat jalan nasional). Serta Rp 8,4 Trilyun (bila dibiarkan lewat) Immateril. 

Demikian juga data yang diperoleh ada 116 orang meninggal dunia tahun 2022 diruas jalan nasional yang dilewati truk Batu bara tersebut. Selain itu membuat inflasi Provinsi Jambi tertinggi di Indonesia th 2022 (8,55 %). Termasuk mengakibatkan erusakan lingkungan berdebu, bising, macet. "Kalau masyarakat umumnya berharap halaur khusus batubara segera direalisasikan. Agar dampak negatif tersebut bisa terhindar, " pungkas Untung Fungsional Ahli Madya Pembina Jasa Konstruksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: