Dinilai Merugikan Tanjabbar, Perda RTRW Tapal Batas Dari DPRD Provinsi Jadi Polemik

Dinilai Merugikan Tanjabbar, Perda RTRW Tapal Batas Dari DPRD Provinsi Jadi Polemik

Ketua DPD Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jafar --

Ahmad Jahfar Desak Pemkab Ambil Langkah Hukum

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RTRW Tapal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Padahal, Kisruh Tanpal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama ini menjadi sorotan dan kekhawatiran masyarakat Tanjabbar, karena masih belum menemukan titik temu. 

Menangapi penetapan peta indikatif pada perda RTRW Tapal batas wilayah tersebut, membuat wakil ketua DPRD Tanjabbar yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jafar merasa jika penetapan perda tersebut tidak adil dan merugikan Pemkab Tanjab Barat.

Ditegaskan Politisi Golkar ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat - Tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam wilayah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.

Terkait hal tersebut Wakil ketua DPRD Tanjabbarat ini mendorong pemeritah Kabupaten Tanjab barat untuk segera mengambil tindakan langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sahkan oleh DPRD Provinsi Jambi tersebut.

"ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam," tegasnya dihubungi, Selasa (9/5) siang.  

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang selama ini menjadi sumber PAD Tanjab Barat dan jika peta indikatif diberlakukan maka ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

"Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas," tegasnya lagi.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjab Barat, H. Hamid terkesan tidak bisa berbuat apa-apa, di konfirmasi tentang hal tersebut, ia juga meminta Pemkab Tanjab Barat bertindak tegas.

"Pemkab Tanjabbar harus segera bertindak, hal ini disikapi duduk bersama dengan pihak-pihak terkait," ucapnya saat di konfirmasi melalui ponselnya. (Sun) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: