Joni Ismed Dilaporkan Polisi Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Joni Ismed Dilaporkan Polisi Atas Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Saidin Sianipar, selaku Kuasa Hukum Abdullah Rasyid--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Joni Ismed dilaporkan pada Sabtu (6/5) kemarin, diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik Abdullah Rasyid.

Saidin Sianipar, selaku Kuasa Hukum Abdullah Rasyid mengatakan, pada tahun 2005 silam, kliennya Abdullah Rasyid waktu itu masih merupakan anggota KPU Provinsi Jambi yang membeli tanah dari pemilik Tasman yang merupakan mantan Lurah.

BACA JUGA:UPDATE BBM TERBARU! 'Pertalite' Naik Lagi, Simak Harga BBM Pertamax-Pertalite 8 Mei 2023

"Bukti pembelian tersebut berupa sporadik dan akta jual beli seluas 600 M² (6 tumbuk)," ujarnya, Minggu (7/5).

Kemudian, pada tahun 2009 Abdullah Rasyid membeli tanah lagi dari Tasman seluas 450m2 (4,5 tumbuk). 

"Tanah itu pernah diukur dan dipagar untuk memperoleh Surat Hak Milik (SHM). Tapi proses tersebut tidak berlanjut karna klien saya pindah ke Jakarta," kata Saidin. 

Lebih lanjut, pada tahun 2018 kliennya itu Abdullah Rasyid mendapat kabar bahwa diatas tanah tersebut telah berdiri bangunan. 

Setelah menelusuri dan bertanya, kata Saidin, ternyata bangunan tersebut adalah rumah Joni Ismed anggota DPRD Kota Jambi. 

"Saya atas permintaan klien saya sudah mencoba melakukan mediasi, tapi ternyata Joni Ismed tidak kooperatif dan tidak mau berjumpa dengan klien saya," katanya.

Dengan berat hati, pihaknya pun melaporkan hal tersebut ke Polresta Jambi karena menyangkut hak kliennya itu.

Sementara itu, saat ini belum ada tanggapan dari Joni Ismed secara langsung ketika Jambi Ekspres telah mencoba menghubunginya terkait hal ini. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: