Sudah Ada Sinyal! Ini Daftar Mobil Tak Boleh Tenggak BBM Pertalite

Sudah Ada Sinyal! Ini Daftar Mobil Tak Boleh Tenggak BBM Pertalite

Harga BBM di Indonesia kembali disesuaikan 1 Juli 2023. -Pertamina Patra Niaga-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) terus dimatangkan.

Dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Karena, selama ini fakta dilapangan kendaraan roda empat atau roda dua yang seharusnya harus diisi BBM non subsidi, ternyata masih banyak menggunakan BBM bersubsisi baik itu pertalite maupun solar.

Untuk itu meski belum secara rinci disebutkan dalam revisi nanti, pemerintah bakal memasukkan kriteria yang berhak dan seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar).

BACA JUGA:FULL SENYUM! BBM Turun 800, Simak Harga Baru Pertamax-Dexlite-Pertalite di SPBU RI 8 Mei 2023

BACA JUGA:Selama 2023 Harga BBM Berubah-Ubah Sebanyak 5 Kali, Berikut 9 Penyebabnya

BACA JUGA:Sudah Lampu Hijau! Ini Sepeda Motor Dilarang Minum Pertalite

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.

"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id beberapa waktu lalu

Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc. 

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Dukungan Masyarakat

Dukungan masyarakat agar pelaksanaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sangat berarti. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus melakukan pengawasan agar penyalurannya benar-benar terlaksana dengan baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: