IALKI Minta Kementerian PUPR Surati Aparat Penegak Hukum Hentikan Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Nasional

IALKI Minta Kementerian PUPR Surati Aparat Penegak Hukum Hentikan Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Nasional

IALKI Minta Kementerian PUPR Surati Aparat Penegak Hukum Hentikan Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Nasional--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah melaporkan Kegagalan Bangunan Jalan Nasional Jambi akibat mobil batuvbara kepada ketua LPJK di Jakarta belum lama ini.

Hingga dilakukan rapat bersama secara zoom meeting antara IALKI Jambi, Kementerian PUPR, Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi dan LPJK Jakarta pada Selasa (2/5/2023).

DPD IALKI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolri/Kapolda Jambi dan Kejagung/ Kejati Jambi untuk menghentikan angkutan Batu bara yang melewati jalan nasional. 

Ketua DPD IALKI Jambi H Untung Yasril MT, Ccms mengatakan IALKI Jambi sudah melakukan pertemuan dan membahas dengan Pimpinan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jakarta. Hasil pertemuan tersebut  merekomendasikan bersama agar Aparat Penegak Hukum di Jambi menyetop atau menghentikan aktifitas jalan nasional dijadikan sebagai jalan angkutan baru bara. Karena banyak dampak negatif, serta melanggar undang-undang. 

Terjadinya kegagalan bangunan jalan yang dimaksud berupa keruntuhan bangunan atau kerusakan struktur jalan dan kegagalan fungsi atau kemacetan parah di jalan nasional  yang disebabkan angkutan batubara. 

"Yang seharusnya jalan nasional bisa tahan sampai 10 tahun kini hanya 4 tahun saja kalau terus dilewati truk batu bara yang melebihi tonase hingga 4 ton. Selain itu dari hasil pertemuan dan rapat dengan LPJK dan Kementerian PU serta Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi, kalau batuvbara tetap lewat jalan nasional biaya perbaikan jalan sebesar 8,4 Trilyun. Tapi apabila di stop barubara biaya perbaikan sebesar 824 Milyar, "jelas Untung Yasril.  

Selain itu berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah No 14 tahun 2021 tentang perubahan PP nomor No 22 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 Dan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat No 8 tahun 2021 Tentang penilai Ahli, kegagalan bangunan, Dan penilaian kegagalan bangunan, maka sudah dikatakan terjadinya kegagalan bangunan jalan nasional di Provinsi Jambi. 

Belum lagi dampak bagi masyarakat umum di antaranya tidak ada kenyamanan dalam berkendara. Lingkungan tercemar serta ongkos angkut barang pokok naik karena macet sehingga harga barang naik. Dan akhirnya inflasi provinsi tinggi, perekonomian menjadi turun dan bisa lumpuh. 

"Hingga bisa membuat terjadinya inflasi di Jambi tertinggi di Indonesia (8,55 % tahun 2022) " ujarnya. 

Disamping itu Gubernur Haris juga punya kewenangan untuk menghentikan Mobil batu bara lewat jalan nasional. Silahkan pengusaha batu bara buat jalan khusus. Karena banyaknya keluhan masyarakat Provinsi Jambi terhadap angkutan batu bara. Masyarakat Jambi bahkan meminta kepada Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti keluhan ini. 

Untung pun melalui IALKI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi agar memperhatikan nasib masyarakat Jambi. 

Untuk  Bapak Presiden Joko Widodo  yang rencananya akan berkunjung ke Provinsi Jambi Tgl 2 Mei ini : Tolong perhatikan nasib masyarakat Jambi yg sangat menderita. 

Angkutan batu bara yg melintasi Jalan Nasional di Jambi mengakibatkan Macet total, korban jiwa dan ekonomi lumpuh. Angkutan batu bara setiap hari kurang lebih 11.500 bh melintasi jalan nasional di Jambi yg merupakan Jalan Umum adalah bukti PELANGGARAN HUKUM ;1. UU No 38 th 2004 dan UU No 2022 ttg Jalan, Pasal 12 dan Pasal 57 B.

2. UU No 3 th 2020 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 91.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: