IALKI Minta Kementerian PUPR Surati Aparat Penegak Hukum Hentikan Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Nasional
IALKI Minta Kementerian PUPR Surati Aparat Penegak Hukum Hentikan Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Nasional--
3. UU No 22 th 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.4. UU No 32 th 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami meminta Presiden, KPK, Kejagung dan Kapolri sesuai kewenangannya melakukan penegakan HUKUM.
“Iya ini merupakan keluhan kami sebagai warga Jambi terhadap angkutan batu bara yang sudah meresahkan,”tegas Untung Yasril ketika dihubungi Jambi Ekspres. (Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: