>

Di Rumah Duka Barang Pribadi Kasat Narkoba AKBP Buddy Dibuka Polisi Depan Istri, Denda Rp15 Juta Menanti

Di Rumah Duka Barang Pribadi Kasat Narkoba AKBP Buddy Dibuka Polisi Depan Istri, Denda Rp15 Juta Menanti

AKBP Buddy Alfrits Towoliu tewas tertabrak kereta api Sabtu (29/4)-Foto: KAI dan IG @buddytowoliu-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berbagai temuan bukti baru terus diungkapkan pihak kepolisian, bahkan barang pribadi milik Kasat Narkoba Jaktim Kasat Narkoba AKBP Buddy Alfrits Towoliu juga dibuka polisi di depan istrinya di rumah duka.

 

Hal ini untuk mengetahui motif kematian AKBP Buddy yang tertabrak kereta api di rel arah Stasiun Jatinegara pada Sabtu (28/4) lalu.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan salah satu barang pribadi milik Buddy yang dibuka di depan istrinya adalah handphone milik AKBP Buddy.

 

BACA JUGA:Dituding Penelpon Misterius, Ini Orang yang Menghubungi Kasat Narkoba AKBP Buddy Jelang Kematiannya

 

BACA JUGA:ASYIK! BBM Turun Rp 800, Di Daerah Ini Konsumsi BBM Melonjak 222,9%, Cek Harga Baru BBM Hari Ini

 

“Yang bisa membuka dan punya pin ini hanya sang istri,” tegas Trunoyudo. Terbukanya barang pribadi ponsel AKBP Buddy juga menjawab kabar yang beredar bahwa AKBP Buddy mendapat telepon misterius sebelum menuju ke rel kereta api.

 

Dan handphone berhasil dibuka kemudian diketahui ternyata AKBP Buddy sebelum kematiannya memiliki enam panggilan masuk. “Semua panggilan masuk dan keluar adalah orang yang dikenal oleh AKBP Buddy,” jelasnya lagi.

 

Artinya tidak ada telepon misterius dari orang yang tak dikenal AKBP Buddy. Kapan handphone dibuka? Kata Trunoyudo saat di rumah duka.

 

Pada kesempatan ini polisi juga membantah AKBP Buddy naik ojek online. Bukti CCTV menunjukkan bahwa AKBP Buddy ternyata menuju ke rel kereta api itu dengan berjalan kaki.

 

Kepastian berjalan kaki ini diyakini pihak kepolisian setelah mengecek secara teliti video CCTV di sekitar lokasi.

 

Pertama CCTV di depan Polres, baik dari arah atas kantor dan CCTV yang ada di bawah. Kedua mengamati CCTV yang ada di stasiun Jatinegara yang menunjukan bahwa korban ini jalan kaki, tegas Trunoyudo lagi.

 

Temuan lain yang berhasil terungkap dari kasus tewasnya Kasat Narkoba AKBP Buddy adalah tidak ditemukan cairan kimia apapun di tubuh AKBP Buddy.

 

Cairan yang dimaksud, tidak ditemukan pestisida, arsenik, sianida, alkohol dan narkoba.

 

Telah pula dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah AKBP Buddy mulai dari urine, darah, potongan hati hingga rambut korban.

 

Trunoyudo juga menceritakan kronologi kematian AKBP Buddy, peristiwa katanya diperkirakan terjadi pada pukul 09.31 WIB.

 

Saksi warga setempat melihat AKBP Buddy hanya sendirian di tembok perbatasan rek dan jalan raya Bekasi Timur.

 

Saksi juga melihat AKBP Buddy berjalan kaki ke rel jalur 3 lalu tertabrak dan meninggal dunia sekitar pukul 09:31 WIB.

 

Pidana Melintas di Rel Kereta Api

 

Beraktivitas termasuk melintasi rel kereta api merupakan tindakan berbahaya dan bisa dapat ancaman pidana.

 

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan mereka yang beraktivitas di rel kereta api melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

Hukumannya juga tidak main-main, bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta.

 

Isi pasal ini menulis bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

 

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

 

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkap Joni

Selain itu masyarakat juga tidak boleh mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni lagi seperti dikutip di situs resmi Kereta Api Indonesia kai.id. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: