Kumpulkan Informasi dan Alat Bukti, Kejari Mulai Telisik Kasus Sewa Rumdis Wako dan Sekda Sungai Penuh

Kumpulkan Informasi dan Alat Bukti, Kejari Mulai Telisik Kasus Sewa Rumdis Wako dan Sekda Sungai Penuh

Heboh Soal Wako dan Sekda Sewa Rumah Pribadinya Jadi Rumdis--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kasus sewa rumah pribadi Walikota dan Sekda Sungai Penuh yang dijadikan rumah dinas (Rumdis) jabatan kemudian ditempati sendiri oleh dua pejabat tersebut, memasuki babak baru.

Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, diam-diam mulai mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai sumber dan alat bukti terkait dengan sewa rumah dinas tersebut.

Sebelumnya, berbagai desakan dari berbagai element masyarakat juga muncul agar penyidik Kejari Sungai Penuh menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, aksi demontrasi sempat digelar di Kejagung oleh mahasiswa Kerinci. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex saat ditemui awak media,  Kamis (27/4/2023) di Kejari Sungai Penuh mengakui sudah mendapatkan informasi yang beredar terkait sewa rumdis pribadi Walikota dan Sekda jadi rumah dinas. Hanya saja Kejari belum melakukan  pemanggilan terhadap pejabat yang berwenang di kota Sungai Penuh. 

Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan terkait dengan kasus sewa rumah dinas Wako dan sekda tersebut, Kasi Pidsus mengatakan belum ada yang diminta keterangan. 

"Belum ada, kita masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu, kita cek kebenarannya. Dari informasi yang kita kumpulkan nanti kita telaah terlebih dahulu layak atau tidak dilanjutkan," jelasnya. 

Alex mengatakan, setiap informasi yang dikumpulkan kemudian akan dilakukan telaah, dianalisa terlebih dahulu apakah ada fakta hukum. 

"Setelah kita telaah nanti, apakah layak atau ada indikasi melawan hukum, maka kita akan tindaklanjuti dengan meminta data dan meminta keterangan," jelasnya.

Lantas berapa lama waktu proses tersebut yang  dibutuhkan Kejari, Alex mengatakan tunggu saja, ada proses yang harus dilalui. 

Sementara itu terkait informasi di Instagram Jaksapedia bahwa Kejari Sungai Penuh sedang melakukan penyelidikan terkait dengan sewa rumah dinas Wako dan sekda Kota Sungai Penuh yang menyewa rumah pribadi, Kasi pidsus mengaku belum mengetahuinya dan akan mengecek terlebih dahulu hal itu. 

"Saya belum tahu nanti saya cek dulu," katanya. 

Besaran anggaran sewa Rumah Dinas (Rumdis) jabatan walikota, wakil wali kota  dan sekda Kota Sungai penuh akhirnya terbongkar.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sungai penuh nomor 40 tahun 2021 tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah Kota Sungai penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu, jumlahnya mencengangkan.

Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG (II ) standar sewa dalam perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa sewa rumah jabatan walikota sebesar Rp 25 juta perbulan jika ditotalkan dalam satu tahun sebesar Rp 300 juta rupiah. Kemudian wakil wali kota Sungaipenuh Rp 23 juta rupiah per bulan jika ditotalkan Rp 276 juta rupiah dan Sekda Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta untuk satu tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: