Perusahaan Catat ! Tak Boleh Potong THR Karyawan, Disnakertrans Provinsi Jambi Buka Layanan Pengaduan

Perusahaan Catat ! Tak Boleh Potong THR Karyawan, Disnakertrans Provinsi Jambi Buka Layanan Pengaduan -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko layanan pengaduan ini telah dibuka terhitung sejak Rabu 12 Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin mengatakan, posko layanan pengaduan bisa dimanfaatkan para pekerja di perusahaan apabila belum menerima tunjangan hari raya (THR) sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Operasi Pekat Polda Jambi, Polisi Amankan Dua Pasangan Tak Resmi di Indekos
"Jadi pemberian THR kepada pekerja di perusahaan, sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan 1 minggu atau H-7 sebelum lebaran paling lambat diberikan," ujarnya Kepada Jambi Ekspres (17/3/2025).
"Apalagi kalau memotong THR itu tak boleh dilakukan, melanggar ketentuan," jelas Dodi.
Dodi perusahaan yang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 1 minggu atau H-7 sebelum lebaran. Begitu juga dengan pengemudi ojek online (ojol) ataupun kurir berbeda kebijakan dan namanya Bonus Hari Raya (BHR).
BACA JUGA:Ratusan PPPK Sungai Penuh Aksi Damai Tolak Penundaan Pengangkatan
"Sama halnya dengan pengemudi online ataupun kurir, pekerja kurir ya. Itu juga H-7 diimbau untuk sudah memberikan bonus- bonus (BHR) kepada mereka," katanya.
Dodi menyampaikan, bahwa posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) ini telah dibuka pada hari Rabu 12 Maret 2025 kemarin.
"Posko layanan pengaduan THR ini tanggal 12 sudah kita buka, setelah 1 hari surat edaran keluar," kata dia.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Material Normalisasi Dibawa di Tanah Pribadi
Dodi mengatakan, dalam surat edaran menteri ada dua hal yang berbeda yaitu terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus kepada pengemudi online atau kurir online.
"Dua hal ini tentu punya dasar hukum yang berbeda. Ketika THR diberikan kepada pekerja yang ada hubungan kerjanya, statusnya adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu kerja tertentu atau kontrak itu diberikan THR," sebutnya.
Dodi mengimbau, kepada kabupaten/kota untuk menyediakan posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: