TERUNGKAP! Segini Harga Sewa Rumah Dinas Pribadi Wako dan Sekda Sungai Penuh

 TERUNGKAP! Segini Harga Sewa Rumah Dinas Pribadi Wako dan Sekda Sungai Penuh

Rumdis Walikota Sungai Penuh di Kumun Hanya Dipakai Open House--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Besaran Anggaran sewa rumah Dinas jabatan Walikota wakil Wali Kota  dan Sekda Kota Sungai Penuh akhirnya terbongkar.

Terungkapnya besaran sewa ini berdasarkan data yang diperoleh melalui Peraturan Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menetapkan bahwa sewa rumah Dinas wali Kota, Wakil Wali Kota dan sekda Kota Sungaipenuh. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sungai penuh nomor 40 tahun 2021 Tetang standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah Kota Sungai penuh yang mulai diberlakukan Oleh Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu. 

Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG ( II ) standar sewa dalam perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa sewa rumah jabatan walikota sebesar 25 juta perbulan jika ditotalkan dalam satu tahun sebesar 300 juta rupiah, kemudian Wali Wakil Wali Kota Sungaipenuh 23 juta rupiah per bulan jika ditotalkan 276 juta rupiah dan Sekda 10 juta per bulan atau 120 juta untuk satu tahun. 

Besarnya harga standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Sungai Penuh dalam Perwako mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik Feri Siswadi mengatakan Jika itu sudah berdasarkan Perwako berarti telah mengacu kepada Standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga. Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yg disediakan oleh Pemilik rumah yang disewakan. 

"Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yg jelas & seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati,"katanya 

Fery menambahkan bahwa Rumah sewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD,. karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut dituangkan dalam kontrak sewa "rumah yang disewa tidak dapat dilakukan Rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena itu jadi tanggungjawab pemilik rumah,"terangnya (hdp) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: