ASN di Pemkab Muaro Jambi Nambah Libur, Sanksi Menanti

ASN di Pemkab Muaro Jambi Nambah Libur, Sanksi Menanti

Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono-FOTO: SAFWAN/JAMBIEKSPRES-

SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sanksi tegas menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur lebaran tahun ini. Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menegaskan akan melakukan sidak pada hari pertama kerja.

Pemerintah telah menetapkan libur lebaran bagi ASN, berdasarkan keputusan presiden nomor 8 tahun 2023, libur terhitung tanggal 19 sampai 25 april 2023.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono meminta agar seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Muaro Jambi dapat kembali masuk kerja tepat waktu setelah libur lebaran.

"Bagi mereka yang ditemukan tidak hadir pada hari pertama kerja akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Sekda memastikan dihari pertama kerja nantinya akan melaksanakan inspeksi mendadak /atau sidak ke semua organisasi perangkat daerah.

Pada libur lebaran tahun ini, setidaknya ada enam aparatur sipil negara yang menambah libur lebaran dengan permohonan pengajuan cuti, diantara mereka yang mengambil cuti tersebut  salah satu alasannya iyalah berpergian keluar daerah.

"Untuk jumlah ASN yang pengambilan cuti sendiri dibatasi yakni hanya diperbolehkan lima persen dari jumlah ASN yang ada di lingkup Pemkab Muaro Jambi," tukasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: