Sekedar Mengingatkan, Inilah Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum Hingga Dijeblos KPK ke Penjara

Sekedar Mengingatkan, Inilah Kasus yang Menjerat Anas Urbaningrum Hingga Dijeblos KPK ke Penjara

ILUSTRASI Anas Urbaningrum-Foto: Greialdy/Jabar Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPES.CO.ID - Portal pembelajaran anti korupsi yang dikelola KPK menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Anas Urbaningrum hingga dijeblos KPK ke penjara.

 

Mengutip dari grafis yang ditayangkan aclc.kpk.go.id, disebut manuver Anas Urbaningrum saat menjabat sebagai Anggota DPR RI telah menyeretnya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

KPK mencatat waktu kejadian perkara yaitu pada September 2009 hingga Agustus 2010. Ketika itu Anas bertugas sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

 

Ada dua kasus yang menjerat Anas yaitu kasus korupsi dan kasus pencucian uang.

 

Tahun 2005

Ini merupakan tahun cemerlang karir Anas dalam dunia politik, pada tahun ini Anas aktif berpolitik di Partai Demokrat. Tahun ini pula Anas mulai memiliki niatan politik menjadi pemimpin nasional.

 

Tahun 2008

Di tengah kesibukannya menjadi anggota partai, Anas kemudian mendirikan beberapa perusahaan salah satunya Permai Group bersama M Nazaruddin sebagai kantong-kantong logistik.

 

Tahun 2009

Anas kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dapil Jawa Timur VI dan menjadi ketua Fraksi Demokrat.

 

Menurut catatan grafis KPK, Anas kemudian mengatur proyek di Kemenpora dan Kemendiknas yang akan dibiayai APBN 2010 bernilai ratusan miliar.

 

Akhir 2010 Anas kemudian sibuk mengatur proyek di Kemenpora yakni P3SON di Hambalang.

 

Tahun 2010

Anas berniat maju sebagai Ketua Partai Demokrat melalui kongres partai.

 

Kantong-kantong dana mulai dibuka, ratusan miliar uang berhasil ia kumpulkan hanya dalam beberapa bulan.

 

Sebagai anggota DPR RI, Anas disebut KPK menyembunyikan kekayaan tersebut. Hingga akhirnya hasil kongres Anas dinyatakan menang sebagai Ketua Partai Demokrat.

 

Tahun 2012

Pada tanggal 22 Februari 2012 Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, didakwa melakukan korupsi politik dan pencucian uang.

 

Adapun tuntutan KPK pada 5 September 2014 yaitu penjara 15 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider penjara 5 bulan, uang pengganti Rp94,18 Miliar dan USD 5,6 juta subsider 4 tahun penjara,

Pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik.

 

Pada Juni 2015, MA menjatuhkan vonis untuk Anas penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp5 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

 

BACA JUGA:Anas di Depan Gerbang Penjara: Ada yang Berpikir Saya di Tempat ini Mati Membusuk, Maaf!

 

Anas juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp57,59 Miliar dan USD 5,6 juta subsider 4 tahun penjara.

 

Pidana tambahan mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan politik.

 

Melalui putusan peninjauan kembali (PK) akhirnya hukuman untuk Anas dipotong menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Tak hanya itu, Anas juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: