Anas di Depan Gerbang Penjara: Ada yang Berpikir Saya di Tempat ini Mati Membusuk, Maaf!

Anas di Depan Gerbang Penjara: Ada yang Berpikir Saya di Tempat ini Mati Membusuk, Maaf!

Anas Urbaningrum memberikan orasi sesaat keluar dari penjara-Foto: tangkap layar tiktok @adalahkabupatenbandung-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES - Di depan gerbang Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Anas Urbaningrum, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat menyampaikan beberapa hal. 

Katanya, ada pihak yang berpikir ia akan mati membusuk di tempat itu. “Mohon maaf kalau ada yang berfikir saya di tempat ini mati membusuk, menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, minta maaf bahwa itu alhamdulillah tidak terjadi,” ujarnya

Anas resmi bebas pada Selasa (11/4/2023). Kebebasan Anas langsung disambut oleh simpatisan dan pendukungnya di depan gerbang penjara Sukamiskin.

"Skenario boleh besar boleh kuat boleh hebat, tapi sehebat apa pun, sekuat apa pun, serinci apa pun skenario manusia tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan," lanjutnya disambut riuh massa yang hadir menjemput.

Anas juga mohon maaf jika ada yang berpikir bahwa kebebasannya ini mendatangkan permusuhan. Anas menekannya bahwa hidupnya tidak pernah memegang kamus permusuhan namun perjuangan keadilan. 

Setelah bebas ini, Anas akan kehilangan hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak ia keluar dari pintu penjara hari ini.

Sekedar mengingatkan, Anas divonis 8 tahun penjara pada tahun 2014 lalu. Tak hanya penjara, Anas juga wajib membayar denda senilai Rp300 Juta subsider 3 bulan penjara. 

Anas ketika itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Menurut hakim Anas terbukti mengarahkan proyek pemerintah yang bersumber dari APBN untuk perusahaan Permai Group

Anas juga diyakini hakim telah menikmati uang Rp2,3 Miliar dari Adhi Karya atas pekerjaan proyek Hambalang, Rp 23,3 Miliar, Rp30 Miiar dari Permai Group lalu digunakan untuk proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. 

Tak hanya uang, Anas juga dihukum karena karena menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire. 

Anas juga menghabiskan uang korupsinya itu untuk membeli tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Duren Sawit.

Usai divonis hakim, hukuman penjara untuk Anas sempat naik di tingkat kasasi menjadi 14 tahun. 

Melalui putusan peninjauan kembali, akhirnya hukuman untuk Anas dipotong menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Anas juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta, jika tak sanggup membayar maka aset-aset Anas akan dirampas negara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: