HMI Minta Kejari Usut Terkait Sewa Rumah Dinas Wako dan Sekda Sungai Penuh

HMI Minta Kejari Usut Terkait Sewa Rumah Dinas Wako dan Sekda Sungai Penuh

Heboh Soal Wako dan Sekda Sewa Rumah Pribadinya Jadi Rumdis--

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus Sewa Rumah Dinas walikota Sungai Penuh terus menjadi perhatian masyarakat, LSM dan juga mahasiswa lantaran Walikota dan sekda kota Sungaipenuh menyewa rumah pribadi sebagai rumah jabatan.

Sorotan kali ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam yang terus memantau perkembangan kasus sewa rumah dinas yang disebut melanggar undang-undang karena menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan. 

Ekten,Ketua HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh dikonfirmasi media ini mengatakan sewa rumah pribadi Walikota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian, yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi dengan modus menyewa rumah pribadi untuk jadi rumah jabatan. " Ya, karena ini sudah menjadi atensi publik maka kami atas nama HMI meminta pihak Kejari Sungai Penuh untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan  karena ini jelas menjelas melanggar Undang-undang,"jelasnya.

Ketua umum HMI mengancam akan melakukan aksi demo ke kejaksaan negeri Sungai Penuh agar segera mengusut kasus sewa rumah dinas Walikota dan Sekda Kota Sungaipenuh yang menyewa rumah pribadi jadi rumah dinas. "Kami akan melakukan aksi demo kejaksaan jika Kejari tidak segera memproses kasus sewa rumah dinas Wako dan sekda kota Sungaipenuh,"ungkapnya.

Sebelumnya desakan agar aparat Hukum melakukan penyelidikan di suarakan oleh praktisi Hukum Viktor. Dia mengatakan karena sudah menjadi atensi publik, maka dirinya  meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

" Iya harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini karena dengan cara itulah aparat penegak hukum dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab," kata Viktor. 

Menurutnya, dengan adanya proses hukum, maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut. 

"Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian negara, maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Jika ada pelanggaran, maka uang negara  bisa dikembalikan,"jelasnya.

Lanjutnya pengembalian uang negara itu yang paling utama, baru pidana solusi terakhir. "Jadi menurut saya pengembalian uang negara itu yang paling utama. Pidana itu adalah solusi terakhir apabila usaha yang dilakukan tidak bisa lagi,"ungkapnya.

Sementara itu, kasi Intel Kejari Sungai Penuh,  dikonfirmasi melalui What's app saat ditanya soal apakah Kejari sudah mulai lakukan investigasi atau pengumpulan data terkait sewa rumah Dinas Wako dan sekda Kota Sungaipenuh,? Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi, mengatakan belum ada. "Belum ada"jelasnya (hdp) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: