Kata UAS Jenis Suntik Ini Tidak Membatalkan Puasa, Kalau Obat Tetes dan Obat Asma?
Ustad Abdul Somad-Foto: IG @ustadzabdulsomad_official-
JAKARTA, JAMBIESKPRES.CO.ID - Ustad Abdul Somad atau UAS mengatakan, ada beberapa tindakan medis suntik yang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
“Jika suntik obat tak batal, misalnya suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, itu tak batal,” ujar UAS dikutip jambiekspres.co.id dari channel youtube ustad abdul somad official.
Namun berbeda jika tindakan suntik untuk tujuan vitamin, asupan makanan atau infus, maka ini kata UAS akan membatalkan puasa.
Lantas bagaimana dengan obat tetes? Kata UAS beberapa orang berkeyakinan semua yang masuk ke rongga tubuh bisa membatalkan puasa.
“Tapi obat tetes mata dan obat tetes telinga TIDAK membatalkan puasa, bisa dilihat dari fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradhawi,” kata UAS. Syekh Yusuf Al-Qaradhawi merupakan salah satu ulama Islam, fatwanya juga sudah diterjemahkan dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Lantas bagaimana dengan obat asma dalam bentuk semprot? itu kata UAS juga tidak membatalkan puasa. Karena tujuannya untuk melonggarkan rongga pernafasan.
Lanjut UAS, ada pemahaman memasukkan sesuatu ke dalam rongga membatalkan puasa, rongga yang dimaksud itu adalah al maidah, masuk ke tenggorokan dan lambung, sedangkan masuk ke dalam telinga dan mata, kata UAS tidak membatalkan puasa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: