Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Motor v Truk Tangki di Mestong
Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Motor v Truk Tangki di Mestong--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan mobil truck tangki di Mestong. Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil tangki samping kanan di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km 35 Rt. 05, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.
Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian Unit Lalu Lintas Polres Muara Jambi di terima oleh Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi, “Kami tutrut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km 35, adapun Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujar Donny saat diwawancarai, Selasa (05/04/2023).
Dikatakan Donny, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.“Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny.
Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Nanda Wahyudi disampiakan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai tiga hari setelah kecelakaan pada tanggal 3 April 2023 langsung proses transfer rekening kepada ahli waris sah yakni Bapak Ahmad Sobari selaku ayah korban. Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: