Heboh Soal Wako dan Sekda Sewa Rumah Pribadinya Jadi Rumdis, Nilainya Ratusan Juta
Heboh Soal Wako dan Sekda Sewa Rumah Pribadinya Jadi Rumdis--
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Heboh soal Walikota dan Sekda Sungai Penuh, yang menyewa rumah Pribadinya menjadi rumah Dinas semakin menyita perhatian publik di kota Sungai Penuh.
Sebab sebelumnya menurut Kejaksaan Negari Sungai Penuh tidak boleh menyewa rumah Pribadi menjadi rumah Dinasnya karena tidak sesuai dengan peraturan.
Bahkan, dari informasi yang diperoleh anggaran Pemerintah kota Sungai Penuh, yang di sewakan untuk Rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh mencapai Ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Beredar informasi yang diperoleh untuk anggaran yang gelontorkan untuk Rumah Dinas tersebut, Walikota lebih kurang sekitar Rp 253 juta, sedangkan Rumah dinas Wakil Walikota Rp 215 juta, sedangkan Rumah dinas Sekda Rp 150 juta pertahun.
Terkait dengan kebenaran nilai untuk anggaran rumah Dinas Walikota dan Sekda Sungai Penuh tersebut, Kabag Umum, saat dikonfirmasi melalui Via WhatAppsnya, pada Selasa (04/04/2023) kemarin, mengatakan untuk Sewa Rumah Dinas mengacu Pada Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2010. "Untuk besaran nyo kita mengacu ke perwako,"tulisnya.
Ditanya apakah benar nilainya sama dengan yang beredar di media sosial ? Dirinya enggan menyebutnya. Dirinya mengarahkan ke Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh. "Coba langsung bagian hukum,"singkatnya.
Kabag Hukum, Zahirman, saat dikonfirmasi soal Sewa Rumdis tersebut melalui via ponselnya mengatakan dirinya sedang rapat. "Aku sedang Rapat minin (sekarang, red),"singkatnya.
Sedangkan Kabid Perbendaharaan Bakeuda Kota Sungai Penuh, Esa Jaya dikonfirmasi Jambi Ekspres terkait jumlah yang sewa untuk rumdis Walikota, wakil walikota dan Sekda Sungai penuh tak memberikan angka jumlahnya. Dia mengatakan nilai sewa berbeda-beda sesuai tingkatan dan hal tersebut sudah ada di Perwako.
"Kalau pencairan tetap, ya semuanya ada dengan kita (Bakeuda) cuma ad Perwako nya itu. Karena memang ada tingkatan nilai sewa, yang dasarnya itu Perwako, " Kataya
Feri Siswadi, Dosen STIE Sakti Alam Kerinci (SAK) belum lama ini mengatakan terkait Sewa Rumah Pribadi jadi rumah Dinas, bahwa sepengetahuan dirinya berdasarkan pengalaman tidak boleh rumah pribadi pejabat disewa untuk dijadikan rumah dinas pejabat tersebut.
"Yang boleh pemerintah menyediakan rumah dinas walaupun statusnya sewa tapi dari pihak ke tiga dan nilai sewanya juga berdasarkan standar normal,"katanya.
Sebelumnya Andi Sugandi, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, saat dikonfirmasi melalui WhatApps nya. Dia mengatakan terkait sewa rumah Pribadi menjadi rumah Dinas Walikota Sungai Penuh, saat ini pihaknya melakukan investigasi dulu.
"Investigasi dulu apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas, kalau tunjangan perumahan maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas karena belum tersedia rumah dinas definitif, tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah itu yang gak boleh karena rumah pribadi yang ditempati,"katanya.
Untuk diketahui Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Sekda Sungai Penuh Alpian, menyewa rumah pribadinya menjadi rumah dinasnya, sedangkan Wakil Walikota Alvia Santoni menyewa rumah adiknya untuk menjadi rumah dinas.(hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: