>

Gubernur-Ketua DPRD Kabupaten di Deadline 6 April Usui Pj Bupati 3 Daerah, Ini Pejabat yang Boleh Diusulkan

Gubernur-Ketua DPRD Kabupaten di Deadline 6 April Usui Pj Bupati 3 Daerah,  Ini Pejabat yang Boleh Diusulkan

Kepala Biro Pem dan Otda Setda Provinsi Jambi Raden Najmi-Andri JE -

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten di Jambi yang akan habis masa jabatan Penjabat Bupatinya pada 22 Mei mendatang (1 tahun). 

Tak hanya institusi legislatif, ternyata surat Kemendagri tanggak 27 Maret itu juga dikirimkan ke Gubernur Jambi yang juga diminta untuk menyampaikan 3 usulan nama Penjabat (Pj) Bupati. Tenggat waktunya juga sama yakni dideadline pada 6 April mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi kepada Jambi Ekspres mengatakan surat Kemendagri juga disampaikan ke Gubernur Jambi. "Iya tentu ada usulan dari Pak Gubernur karena itu yang pokok dalam Undang-Undang. Ada 3 juga yang diusulkan dan nama calon Pj Bupati boleh berbeda antara pak Gubernur dan Ketua DPRD Kabupaten," ujar Raden saat dihubungi Jambi Ekspres (2/3) sore.

Saat ini, sebut Raden, belum ada usulan tertulis yang disampaikan gubernur ke dirinya. "Belum ada, saat ini masih menimbang-nimbang. (Tapi) catatan beliau sudah ada," kata Karo Pem Pemprov ini.

Nantinya, sambung Raden, usulan gubernur juga terakhir harus dikirimkan tanggal 6 April. "Karena surat Kemendagri tujuan langsung ada yang ke Gubernur dan Ketua DPRD Kabupaten," terangnya.

Sementara untuk surat ke Kemendagri ke Ketua DPRD Kabupaten Kota, Raden juga mengakui surat tersebut dimaksudkan untuk legislatif di daerah menyampaikan 3 nama ke Kemendagri sebagai pertimbangan diangkat sebagai Pj Bupati satu tahun kedepan. "Ini dalam rangka memenuhi unsur demokratis. Usulan DPRD ini bersifat pendukung secara demokratis (dari usulan gubernur)," ujar Raden.

Yang jelas, Raden, menyatakan penjabat Bupati yang diusulkan tetap mengacu pada Undang-Undang 10 tahun 2016 dan PP 6 Tahun 2014. "Didalamnya mengatur untuk Pj Bupati adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi (Eselon II). Jelas disana persyaratan tetap mengacu Undang-Undang," akunya.

Ia mengakui dalam aturannya tak boleh diajukan usulan Pj Bupati dari pejabat pimpinan tinggi Pratama Pemkab setempat. "Tidak boleh (Kepala OPD Pemkab). Namun untuk Sekda Kabupaten boleh diusulkan tapi merupakan alternatif terakhir. Kalau dari pejabat Pemprov diyakini DPRD tak ada yang memenuhi kebutuhan Kabupaten maka mereka ibarat 'memaksakan' diri mengusulkan sekdanya," kata Karopem.

"Tapi Sekda Kabupaten itu diupayakan tidak masuk (pj bupati) karena akan berbenturan dengan kepentingan," sambung Raden.

Meski begitu ia mengingatkan usulan itu nantinya dipertimbangkan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri. 

Untuk mekanisme pengusulan di Dewan daerah, Raden menyebut dipersilakan DPRD menyusun semacam kerangka acuan. "Apakah mereka memperbaiki atau merevisi tata tertib (tatib) atau cukup hanya musyawarah kesepakatan," katanya. 

Terkait komunikasi Pemprov dengan DPRD Kabupaten ia menyebut sudah berjalan. Namun untuk personal usulan pejabat Pemprov yang diajukan belum disampaikan. "Karena masih ada waktu sampai 6 April. Ketua DPRD nantinya juga akan mengirimkan usulannya langsung ke Mendagri, berbeda dengan kami usulan pak gubernur akan disampaikan via aplikasi dan secara manual tetap diantar langsung," ucapnya.  

Adapun pada Mei 2022 lalu Al Haris melantik Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muaro Jambi. Kemudian Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Aspan sebagai Pj Bupati Tebo. 

Berdasarkan aturan Pj Bupati itu masih bisa diperpanjang 1 tahun lagi masa jabatannya. Atau mereka bisa diganti dengan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) lainnya. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: