Teng! 36 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan Polda Jambi ke Kementrian ESDM, Ini Daftarnya

 Teng! 36 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan Polda Jambi ke Kementrian ESDM, Ini Daftarnya

Antrian angkutan batu bara di mulut tambang Kabupaten Batanghari.-Foto: Dona/Jambi Ekspres-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Teng! 36 Perusahaan Batu Bara di Jambi Dilaporkan Polda Jambi ke Kementrian ESDM.

36 perusahaan dinilai kerap melanggar aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, Kementerian ESDM harus memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar aturan Pemerintah.

"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," ujarnya, Minggu (26/3).

Dhafi meminta ketegasan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi, bukan malah menambah kuota produksi batu bara per tahun di Jambi.

"Tahun lalu 15 juta ton. Tahun ini mau dimuat lagi 25 juta ton per tahun. Ini kan tidak benar. Kalau memang sudah punya jalan khusus untuk angkutan batu bara, silakan tambah target," sebutnya.

"Kalau seperti ini terus dan tidak ada evaluasi, akhirnya kembali lagi kepolisian yang turun tangan. Tapi apa boleh buat, supaya ini tidak bertambah parah," kata Dhafi.

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk turut aktif menangani permasalahan angkutan batu bara, salah satunya dengan menyediakan dan mengelola kantung parkir.

"Sekarang ini kurang kantung parkir, sehingga truk parkir di pinggir jalan dan mengakibatkan macet. Terkait kantung parkir, itu urusan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Walau lahan milik masyarakat dan kelompok, itu tetap harus di bawah kendali Dishub," bebernya.

Lebih lanjut Dhafi menambahkan, dalam kurun waktu sepekan yakni sejak tanggal 15 Maret sampai 23 Maret 2023, Ditlantas Polda Jambi sudah menindak sebanyak 152 pelanggaran mobil angkutan batu bara, dari 36 Perusahaan tambang batu bara.

Sebanyak 36 perusahaan tersebut akan dilaporkan Ditlantas Polda Jambi ke Kementerian ESDM.

Adapun 36 perusahaan yang dilaporkan yakni:

1. PT. Tridat Quantum

2. PT DBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: