Kuota Haji Terbanyak Jawa Barat, Paling ‘Seuprit’ Kalimantan Utara, Provinsi Anda Berapa? Cek di Sini
Tahun 2023 Kementerian Agama telah membagi kuota haji sesuai provinsi masing-masing-Foto: Dok Kemenag RI-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama, Kuota haji Indonesia tahun 1444 H, rekor paling banyak dipegang oleh Provinsi Jawa Barat dan paling seuprit atau sedikit Kalimantan Utara.
Kuota haji Indonesia tahun 1444 H memang telah ditetapkan Kementerian Agama sejumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah pula menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tetang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dikutip Jambi Ekspres dari press rilisnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
Sumatera
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. Kepulauan Riau: 1.291
10. Bangka Belitung: 1.065
Pulau Jawa
11. DKI Jakarta: 7.926
12. Jawa Barat: 38.723
13. Jawa Tengah: 30.377
14. DI Yogyakarta: 3.147
15. Jawa Timur: 35.152
16. Banten: 9.461
Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali: 698
18. NTB: 4.499
19. NTT: 668
Kalimantan
20. Kalimantan Barat: 2.519
21. Kalimantan Tengah: 1.612
22. Kalimantan Selatan: 3.818
23. Kalimantan Timur: 2.586
24. Kalimantan Utara: 416
Sulawesi
25. Sulawesi Utara: 713
26. Sulawesi Tengah: 1.993
27. Sulawesi Selatan: 7.272
28. Sulawesi Tenggara: 2.019
29. Gorontalo: 978
30. Sulawesi Barat: 1.453
Maluku, Papua
31. Maluku: 1.086
32. Papua: 1.076
33. Maluku Utara: 1.076
34. Papua Barat: 723
Menag Yaqut melanjutkan, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: