Kronologi Bawa Bika Ambon Didenda Rp2 Juta Versi Garuda Indonesia

Kronologi Bawa Bika Ambon Didenda Rp2 Juta Versi Garuda Indonesia

Ilustrasi barang bawaan penumpang pesawat-Foto : Dok Garuda Indonesia-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Garuda Indonesia akhirnya buka suara soal video viral seorang penumpang yang diminta bayar denda Rp2 juta hanya untuk membawa oleh-oleh 3 kotak bika ambon.

 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya mengungkapkan, kejadian dalam video ini telah terjadi sejak dua tahun lalu atau sekitar tahun 2021, kemudian viral sekarang.

 

Kata Irfan, dalam kejadiannya, penumpang dalam video yang viral itu membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melebihi batas ketentuan yang ditetapkan Garuda Indonesia.

 

Hal ini diketahui setelah petugas melakukan pengecekan reguler terhadap barang-barang bawaan kabin para penumpang yang dibawa ke dalam pesawat.

 

Hasil pengecekan reguler, didapati penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maksimum 7 kilogram.

 

Menemukan sesuatu yang di luar ketentuan, kemudian petugas memberikan informasi kepada penumpang itu, mengacu pada peraturan yang berlaku bagi penumpang Garuda Indonesia.

 

Setelah diberitahu oleh petugas, kemudian timbul reaksi seperti yang viral di video.

 

Terkait ada kalimat denda Rp 2 juta yang viral, itu kata Irfan adalah nilai kelebihan muatan kabin yang harus dibayar penumpang tersebut setelah dihitung sesuai ketentuan yang ditetapkan.

 

Kata Irfan, ketentuan barang bawaan pada kabin terkait dengan pertimbangan aspek safety dan layanan, karena ini juga terkait dengan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang yang ada di pesawat.

 

“Untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal,” lanjutnya.

 

Apa yang dilakukan petugas bukanlah aktivitas ilegal namun sebuah prosedur pengecekan berkala.

 

"Untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," lanjut Irfan.

 

Seperti kita ketahui, sedang viral kini video seorang penumpang di bandara yang mengaku diminta membayar denda senilai Rp 2 juta untuk membawa 3 kotak bika ambon di Bandara Kualanamu Sumatera Utara.

 

Video itu menjadi tersebar dan viral setelah sebuah akun tik tok menguploadnya.

 

Dalam video itu terjadi cekcok antara penumpang perempuan dengan petugas berpakaian seragam lengkap.

 

“Saya membeli oleh-oleh masa suruh bayar Rp2 juta, kamu meras ya? Kamu meras saya ya?,” ujar perempuan itu dengan suara keras.

 

Angka Rp 2 juta katanya sangat tidak logis terlebih yang berangkat bersamanya ada tiga orang, bukan dia sendiri.

 

"Saya tiga orang kenapa saya gak bisa ambil? Saya beli nggak Rp2 Juta,” tantangnya lagi kepada petugas dengan emosi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: