Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Korban Laka Pengendara Sepeda Motor di Muaro Jambi

   Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Korban Laka Pengendara Sepeda Motor di Muaro Jambi

Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Hak Santunan Korban Laka Pengendara Sepeda Motor di Muaro Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-. Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan hak santunan korban kecelakaan pengendara SPM di Desa Tunas Baru, Muaro Jambi.  Kecelakaan antara sepeda motor BH-8112-AU dengan Truck BH-4185-IW di Jalan Umum Desa Tunas Baru Rt. 06, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Selasa, 14 Maret 2023 Pukul 21.30 hingga mengakibatkan pengendara an. Dedy Wahyudi meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kejadian kecelakaan pengendara motor BH-4185-IW menabrak truck BH-8112-AU DI Desa Tunas Baru  diinformasikan oleh Lantas Polres Muara Jambi sehari setelah kecelakaan sesuai penerbitan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat mengunjungi  ahli waris yang sah”.

Informasi yang didapatkan setelah penangung jawab Samsat Muara Jambi melakukan survei ahli waris korban, ahli waris korban berdomisili di Desa Tunas Baru, “Penangung jawab Samsat Muara Jambi Sdr. Faisal yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi bersama anggota laka lantas melakukan survei ahli waris, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung”.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialamai alm. Dedy Wahyudi, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei ahli waris saat berada di rumah duka, Kecelakaan antara dua kendaraan seperti  dialami korban yakni antara sepeda motor dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” penjelasan Donny.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Dedy Wahyudi diserahkan kepada ahli waris yakni  ayah atas nama Sarmat sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening. Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

 Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: