Rudini Oei Jalani Sidang Pertama Praperadilan di PN Jambi

Rudini Oei Jalani Sidang Pertama Praperadilan di PN Jambi

Rudini Oei menjalani sidang pertama praperadilan--

Penyidik Polda Jambi seharusnya memahami secara benar bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan dalam ranah Pidana yang dilanggar oleh klien kami, sehingga seharusnya berdasarkan asas legalitas klien kami tidak dapat secara semena-mena ditetapkan sebagai Tersangka. Asas legalitas adalah asas yang paling penting dalam hukum pidana, khususnya asas pokok dalam penetapan kriminalisasi. Tujuan utama asas legalitas adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan yang mungkin timbul dalam hukum pidana dan mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu atau menormakan fungsi pengawasan dari hukum pidana itu;

" Berdasarkan permohonan ini kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan memerintahkan kepada termohon (Polda Jambi, red) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan memulihkan nama baik klien kami," tandas bunga.

Selanjutnya, agenda sidang mengagendakan jawaban dari termohon yakni Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: