Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Saksi Ahli Menilai Penetapan Tersangka Rudini Oei Tidak Sah

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Saksi Ahli Menilai Penetapan Tersangka Rudini Oei Tidak Sah

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, Saksi Ahli Menilai Penetapan Tersangka Rudini Oei Tidak Sah--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Rudini Oei, kembali digelar Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/3).

Sidang dengan hakim tunggal Suwarjo, SH dibantu oleh Ermiyati Marlina Situmorang, S.H., M.H tersebut, beragendakan pembuktian bukti surat dari pemohon dan termohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon.

Sidang praperadilan register perkara Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN.JMB berlangsung di ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi.

Saksi fakta yang diperiksa adalah Hendra dan Henry. Dimana keduanya merupakan kakak beradik yang sejak kecil berkebun dan berternak di tanah milik Rudini Oei. 

Adapun Ahli yang dihadirkan merupakan Ahli Hukum Pidana yakni Bapak Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. 

Dalam persidangan tersebut, kedua saksi fakta menjelaskan, bahwa memang benar keluarga mereka berkebun dan berternak di tanah milik Rudini Oei sejak tahun 1986 hingga saat ini. Menurutnya tidak ada pemilik lain atas penguasaan tanah tersebut. 

“Dari saat orangtua kami mulai berkebun dan berternak, bahkan sempat tinggal tanah tersebut, yang kami ketahui pemiliknya adalah Rudini biasanya kami panggil Pak Bunseng," kata Hendra, dalam keterangannya sebagai saksi fakta, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/3).

"Saat pertama hendak memanfaatkan lahan itu kita juga minta izin ke pak Rudini dan diberi izin olehnya. Selama ini tidak ada orang lain yang kita tahu punya tanah itu selain pak Rudini,” kata Hendra.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan, penetapan tersangka kasus penyerobotan lahan terhadap Rudini Oei, atas dugaan pelanggaran Pasal 385 dan Pasal 389 KUHP jelaslah tidak memenuhi unsur pasal tersebut.

Saksi menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena tidak memenuhi bukti permulaan cukup yaitu dua alat bukti. 

Lebih lanjut ahli menyampaikan, Hukum Pidana mengenal asas legalitas, jadi seharusnya Rudini Oei baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila pelapor memiliki alas hak yang jelas dan kuat atas tanah tersebut berdasarkan undang-undang agraria.

Namun pada kenyataannya, pelapor tidak memiliki alas hak atas tanah sengketa dimaksud. 

Kemudian apabila sengketa tanah ini masih berproses dalam upaya hukum perdata, maka seharusnya proses pidananya ditangguhkan. 

“Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka itu apabila sudah ada 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, kalau tidak ada itu maka penetapan tersangkanya tidak sah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: