Benarkah Jumat Hari Baik untuk Memotong Kuku dan Rambut? Temukan Jawabannya
Potong Kuku--
JAMBIEKSPRES.CO.ID - Memotong kuku dan rambut, termasuk di dalamnya memotong kumis, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan diyakini sebagian amalan sunnah yang dilakukan oleh umat Islam setiap hari Jumat.
Namun begitu masih banyak umat muslim yang belum paham dengan hukum syar'i tentang amalan-amalan tersebut.
Menurut para ulama, tidak terdapat dalil shahih yang memberikan batasan waktu tentang amalan-amalan tersebut di atas.
Umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam.
Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam menjelaskan ada beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya.
Namun tidak terdapat dalil shahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat.
Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu.
Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat seseorang disyariatkan untuk memotong kuku, memotong kumis, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, kapan pun dia membutuhkan.
Hanya saja, tidak boleh dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah Hadis Nabi yang di riwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.
Beliau mengatakan,
وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا. وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i)
Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:
Hadis pertama,
كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat.”
Hadis kedua,
من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها
“Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya.”
Namun kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama statusnya “dhaif” dan hadis kedua dinilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di hari Jumat. Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,
لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء
“Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku.” (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163)
Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jumat. Di antara riwayat tersebut adalah:
Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat.
Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim, bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jumat.”
Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, 3:197 meriwayatkan bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, “Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jumat dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jumatnya.”
Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk memotong kuku setiap hari Jumat.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan) pada hari Jumat.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287)
Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku.
Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.
Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.
Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.”
(Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33).(sumber ilmu Allah subḥānahu wataʿālā)
Artikel ini telah tayang di Magelang Ekspres dengan Judul
Hukum Memotong Kuku dan Mencukur Rambut di Hari Jumat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: