Kabar Heboh Tunda Tahapan Pemilu Hingga 2025 Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat

Kabar Heboh Tunda Tahapan Pemilu Hingga 2025 Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat

Gedung KPU RI--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPU RI dapat perintah menunda tahapan Pemilu hingga 2025. Perintah ini disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 02 Maret 2023.

Perintah yang menghebohkan ini menyusul dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perintah ini bermula ketika PRIMA melayangkan gugatan terhadap KPU pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal mengatakan alasan PRIMA menggugat KPU karena diduga adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU. 

Kesalahan KPU mulai dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual

"Kalau verifikasi faktual kan sudah banyak beredar juga kan, contoh di Sulawesi Utara dan Sumatera Barat," ujar Alif Kemal. 

Kesalahan KPU itu kata Kemal merugikan berbagai pihak, khususnya PRIMA. 

"Sangat meragukan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasinya," imbuhnya. 

Adapun Gugatan dari PRIMA kemudian dikabulkan PN Jakarta Pusat dan meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berikut petikan bunyi amar putusan dari PN Jakarta Pusat

Tanggal Putusan Kamis, 02 Maret 2023

Amar putusan 

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). 

Terkait keputusan ini, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan KPU RI akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat ini. 

Katanya dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak disebutkan soal penundaan pemilu. Justru dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017, hanya menyebutkan Pemilu lanjutan atau susulan. 

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan Pasal 433," lanjutnya lagi seperti dikutip dari disway.id. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: