>

Dipastikan tidak Mengalami Gangguan Kejiwaan, Yunita Sari kembali Ditahan di Mapolda Jambi

Dipastikan tidak Mengalami Gangguan Kejiwaan, Yunita Sari kembali Ditahan di Mapolda Jambi

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hasil pemeriksaan kejiwaan Yunita Sari (NT) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur telah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa tersangka Yunita Sari tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, dikarenakan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya gangguan kejiwaan, tersangka dikembalikan ke Rutan Mapolda Jambi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 20 hari di RSJD Provinsi Jambi, hasil pemeriksaannya menunjukkan tidak adanya gangguan kejiwaan," ujarnya, Kamis (2/3).

Dengan demikian, kata Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

"Setelah pembantaran di Rumah Sakit Jiwa itu dicabut, tersangka kemudian diterbitkan surat perintah penahanan. Dan sekarang tersangka dalam penahanan di Rutan Polda Jambi," jelasnya.

Ditambahkan Mas Edy, untuk berkas tersangka Yunita Sari saat ini telah memasuki tahap 1 pengiriman dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi membawa ibu muda berinisial NT (20) yang melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

NT (20) dibawa ke RSJD Provinsi Jambi guna menjalani pemeriksaan kejiwaan, pada Selasa (7/2) pagi.

Tampak NT (20) didampingi tim Subdit IV Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jambi tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.40 WIB.

Dengan menggunakan baju warna orange dengan tangan diborgol, NT (20) dibawa menuju ruangan pelayanan RSJD Provinsi Jambi.

Tersangka kasus pelecehan 17 anak di Jambi akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

Kabid Pelayanan  Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, NT akan ditangani langsung oleh dokter spesialis kejiwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: