Perlindungan Biaya Perawatan, Sampaikan Hak Santunan Meninggal AN Dahlan Korban Laka di Muara Sabak

Perlindungan Biaya Perawatan, Sampaikan Hak Santunan Meninggal AN Dahlan Korban Laka di Muara Sabak

Perlindungan Biaya Perawatan, Sampaikan Hak Santunan Meninggal AN Dahlan Korban Laka di Muara Sabak--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharaja beri perlindungan biaya perawatan, sampaikan hak santunan meninggal an. Dahlan korban kecelakaan di Muara Sabak Barat. Dahlan mengendarai sepeda motor pengendara sepeda motor BH-3687-NW betabrakan dengan sepeda motor lain BH-6090-OB di Jalan Muara Sabak – Kuala Jambi Parit 8 Desa Sungai Cambang ,Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten  Tanjab Timur. Kecelakaan terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023, dan dilaporkan kepihak kepolisian pada 22 Februari 2023. Dahlan mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.

 Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Korban kecelakaan lalu lintas jalan terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, jika korban kecelakaan lalu lintas  dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris nya” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.

Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Dahlan. Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Dahlan kepada  Rumah Sakit Mitra Medika Jambi dengan nilai yang  dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah . Dirawat selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat ,kabar duka diinformasikan pihak keluarga korban

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Nurmini yakni anak korban pada tanggal 27 Februari 2023. Sedangakan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihak rumah sakit Mitra Medika Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal, 1 juta biaya P3K pertolongan pertama dan 1 juta biaya ambulance ke rumah sakit rujukan” akhir penjelasan Donny.

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang  Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban  terkait santunan meninggal dunia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: