>

Waka DPRD Fauzi : Pemkot Jambi harus Punya Samsat Sendiri

Waka DPRD Fauzi : Pemkot Jambi harus Punya Samsat Sendiri

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi tengah membahas kelanjutan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Akibat turunnya undang-undang tersebut, nantinya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi. 

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 ini akan mulai berlaku tahun 2024. Dengan adanya UU itu, nantinya persentase pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan berubah dari sebelumnya. 

"Persentase ke daerah kabupaten/kota akan lebih besar. Bisa saja 66 persen. Ini akan mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Fauzi, Senin (6/2).

Fauzi mengatakan, dengan persentase yang cukup besar, pemerintah Kota Jambi bisa menggenjot angka PAD menjadi Rp500 miliar. "Jadi ada peningkatan hingga Rp150 miliar lebih dibandingkan sekarang," jelasnya.

Dia juga mengatakan, dengan berlakunya UU tersebur, diharapkan nantinya Kota Jambi memiliki Samsat sendiri. 

"Sehingga pendapatan pajaknya bisa dipantau langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha optimis peningkatan pajak di Kota Jambi bisa mencapai Rp400 miliar lebih, jika pajak kendaraan bermotor dapat lebih dioptimalkan. Hal ini sesuai dengan 

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dimana dijelaskan Fasha, sebelumnya hasil pajak kendaraan bermotor dibagi dengan persentase 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten kota.

Persentase tersebut, dikatakan Fasha tidak berimbang. Lantaran kebanyakan kendaraan-kendaraan tersebut, melewati jalan kabupaten kota.

"Karena yang punya mobil adalah warga kabupaten kota dan banyak melewati jalan kabupaten dan jalan kota," katanya.

Dengan kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, ditetapkan persentase lebih besar dari hasil pajak kendaraan bermotor untuk pemerintah kabupaten kota.

"Keluarlah undang-undang Nomor 1 tahun 2022 yang membalik ini semua.

Yang 67 atau 63 persennya itu menjadi kabupaten/kota dan selebihnya itu menjadi pemerintah provinsi," kata Fasha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: