Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Suami Korban Laka di Pamenang

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Suami Korban Laka di Pamenang

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Suami Korban Laka di Pamenang--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharaja serahkan santunan meninggal dunia kepada suami korban kecelakaan di Pamenang. Peristiwa kecelakaan lalu lintas dialamin sepasang suami ister yang berboncengan mengandarai sepeda motor dan bertabrakan dengan sepeda motor lainnya  di Jalan Jalisum Km.03 Desa Talang Lindung, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, 13 Februari 2023. Akibat isteri yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor meninggal dunia akibat kecelakan tersebut.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Merangin  memberikan Informasi kecelakaan  kepada Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak,  diinformasik bahwa korban dalam kecelakaan di daerah Pamenang, Merangin tersebut isteri pengendara yang juga  pembonceng sepeda motor meninggal dunia” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya

Donny Koesprayitno melanjutkan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja berusaha memberikan pelayanan tebaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, petugas kami melakukan ke rumah duka, sehingga  santunan meninggal dunia alm Novi Kurni Astuti dapat  diselesaikan pada 15 Februari 2023 ke rekening suami korban”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Perwakilan Jasa Raharja Muara Bungo gerak cepat, yang mewakili Penanggung Jawab Samsat Merangin, Edo Dewantara proaktif mendatangin rumah dukan dan mengucapkan belasungkawa kepada Bpk. Alyadi Jumaimun suami korban yang juga korban kecelakaan tersebut” penyataan lanjutan Donny.

“Jasa Raharja Cabang Jambi terus berupaya menurunkan angka kecelakaan yang terjadi, kembali kami mengingatkan seluruh masyarakat Jambi untuk saling mematuhi rambu lalu lintas dan menghormati pengndara lain saat berkendara, walapun Kecelakaan antara dua kendaraan merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, tidak mengalami kecelakaan adaalh pilihan yang lebih baik” akhir penjelasan Donny.

Resiko yang akan dialmi oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor  akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu  menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaran dan berlalu lintas, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: