>

Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Bank Mandiri

Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Bank Mandiri

Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Bank Mandiri --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pada tahun 2023 ini terdapat perubahan kebijakan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dituangkan dalam Permenko 1 Tahun 2023. Untuk mensosialisasikan perubahan tersebut, Bank Mandiri Area Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Koordinasi tersebut dilaksanakan di Bank Mandiri Area Jambi dan diikuti secara virtual melalui zoom meeting dari BPJS Ketenagakerjaan pada 9-10 Februari 2023 dan juga diikuti oleh instansi terkait. Di mana hadir secara langsung di Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Jambi, Aris Tri Saputra pada koordinasi tersebut, dan dari pihak Bank Mandiri Area Jambi.

Dalam koordinasi ini diketahui bahwa Kebijakan penyaluran KUR kembali ke masa sebelum Pandemi Covid-19, yaitu suku bunga KUR kembali ke 6% tanpa tambahan subsidi bunga/marjin, KUR sebesar 3%, target penyaluran KUR di sektor produksi kembali ditetapkan sebesar 60%, kembalinya total akumulasi plafon KUR kecil maksimal Rp500 juta, memperpanjang kebijakan restrukturisasi hingga 31 Maret KUR 2024 (sesuai POJK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, usai melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, pihaknya akan segera berusaha menerapkan Permenko 1 Tahun 2023 ini. “Segara kita tindaklanjuti terkait Permenko ini supaya sinergitasnya berjalan degan baik," katanya.

Dalam koordinasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga turut mensosialisasikan program-program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempat program ini tentunya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. (kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: