Santunan Laka Meninggal Dunia 2 Pelajar Pengendara Motor di Muara Tembesi Diterima Orang Tua Korban

Santunan Laka Meninggal Dunia 2 Pelajar Pengendara Motor di Muara Tembesi Diterima Orang Tua Korban

Santunan Laka Meninggal Dunia 2 Pelajar Pengendara Motor di Muara Tembesi Diterima Orang Tua Korban--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Senin, 6 Februari 2023 Jasa Raharja Jambi selesai menyampaikan hak santunan 2 pelajar pengendara motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Jambi - Sarolangun RT 07 RW 01 Desa Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Menurut Laporan dari pihak Kepolisian dilaporkan kecelakan terjadi 4 Februari 2023 antara dua sepeda motor tanpa TNKB yang dikendarai pelajar  bernama Zahra Alfiqri Imamase dan Randy Bagus Ryansyah. Akibat kecelakan tersebut kedua pelajar pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelayanan prima kami atas Kasus kecelakaan di Desa Kampung Baru, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari dilakukan fast respon oleh Penanggung Jawab Samsat Batanghari dengan jemput bola ke rumah duka . ”

Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, “Kedua pelajar yang mengendarai masing-masing motornya dan mengalami kecelakaan dua kendaraan hingga menghilangkan nyawa masing-masing pelajar pengendara motor tersebut berhak memperoleh Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah” jelas Donny

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara.

Santunan meninggal dunia pelajar an. Randy Bagus Ryansyah disampaikan kepada ahli waris yang sah orang tua korban yakni Bapak Haryanto, sedangkan Santunan meninggal dunia pelajar an. Zahran Alfiqri Imamase disampaikan kepada ahli waris yang sah orang tua korban yakni Ibu Herlina langsung  ke rekening tabungan masing-masing  ahli waris.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang dialami dua pelajar di Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadipi musibah ini,” tutup Donny. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: