Berikut Kasus Orang Meninggal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Indonesia

Berikut Kasus Orang Meninggal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Indonesia

Ilustrasi orang meninggal dunia. Foto : Antara--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jadi tersangka padahal sudah meninggal dunia. Kasus-kasus ini beberapa kali terjadi di Indonesia.

 

Sebenarnya Pasal 77 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntutan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia, namun beberapa almarhum di Indonesia harus melalui status tersangkanya melewati serangkaian proses penyidikan.

 

Berikut beberapa kasus orang meninggal yang ditetapkan jadi tersangka di Indonesia. 

 

1. Laskar Front Pembela Islam (FPI)

 

Polri menetapkan enam anggota laskar FPI menjadi tersangka padahal enam orang itu telah meninggal dunia. 

 

Enam laskar FPI ini meninggal dunia di tangan polisi dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampe.

 

Penetapan tersangka bermula ketika Laskar FPI ini dianggap menyerang  anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020)  pukul 00.30 WIB.

 

Mereka dianggap telah melakukan penyerangan terhadap aparat hukum saat hendak ditangkap. Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. 

 

Pasal itu dikenakan kepada enam almarhum laskar FPI karena mereka dianggap melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.

 

Kemudian kasus ini dihentikan dan dinyatakan gugur oleh pihak kepolisian.

 

2. Mahasiswa UI Hasya Attalah

 

Terbaru kasus orang meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka juga menimpa almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia.

 

Hasya meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 usai tertabrak mobil pajero milik pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia BW. 

 

Penetapan Hasya sebagai tersangka setelah tim Polda Metro melakukan gelar perkara sebanyak 3 kali. Meski kemudian penyidikan dihentikan.

 

Adi Syahputra selaku ayah Hasya  mengatakan, dari keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat Hasya hendak pulang ke kosan.

 

Sampai di Jalan Srengseng Sawah kemudian Hasya terjatuh ke sisi kanan jalan karena oleng. Saat itulah mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.

 

Menurut Adi penabrak pun sempat menolak bertanggung jawab dan keberatan mengantarkan Hasya ke Rumah Sakit sesaat setelah kejadian. 

 

Mobil ambulans akhirnya baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari bantuan.

 

Menurut  polisi,  purnawirawan Polri itu tidak bersalah. Sebaliknya, Hasya lah yang salah  karena lalai berkendara lalu kemudian ditetapkan jadi tersangka. 

 

Bolehkan Orang Meninggal Dunia jadi Tersangka? 

 

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Hasanudin, S.H., M.H.dikutip dari laman Legal Smart Channel BPHN, berpendapat, hukum pidana Indonesia menganut asas kesalahan dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana. 

 

Ada adagium ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ artinya bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi kepada seseorang jika memenuhi dua syarat. 

 

Syarat pertama, orang itu terbukti melakukan perbuatan yang dilarang atau mengabaikan kewajiban hukum untuk bertindak. Bukti kedua jika orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, harus dapat dibuktikan bahwa pada dirinya terdapat kesalahan. 

 

Bisa dikatakan, ‘kesalahan’ jadi syarat penentu penjatuhan pidana. Cara pembuktiannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan oleh Polisi dan Jaksa. 

 

Meski demikian, pidana tidak dapat dituntut manakala pelaku kejahatan tersebut meninggal dunia. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Disebut bahwa hak menuntut hukuman gugur lantaran si tertuduh meninggal dunia. Pelaku telah meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan lagi pun kepada ahli warisnya, tidak bisa. 

 

Mengacu  pada 77 KUHP, yakni hak jaksa untuk menuntut gugur ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: