Pasal 56 : Dipidana Sebagai Pembantu Kejahatan, Bharada E Tidak Sendiri? Ini Penjelasan Polri
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bharada E Rabu (3/8) resmi menjadi tersangka. Ia disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 55 dan 56 biasa tidak berdiri sendiri, apakah ada kemungkinan tersangka lain? Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (3/8) mengatakan, Inspektorat Khusus (irsus) ikut membantu penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Dedi.
Irsus akan memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut. “Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman,” sambungnya seperti dikutip dari JPNN.com.
Dalam hal ini, Irsus itu pula yang nantinya ikut membidik kemungkinan tersangka lain selain Bharada Eliezer.
Karena itu, Dedi Prasetyo meminta publik dan semua pihak agar menunggu informasi lebih lanjut terkait penyidikan kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Selain Irsus, kasus tersebut juga akan ditangani tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tutur Dedi.
Seperti diketahui, Bharada E disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang Menjerat Bharada E
Pasal 338 KUHP, berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 KUHP, berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Pasal 56 KUHP, berbunyi :
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan” :
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jadi Bharada E membantu/dibantu siapa? “Irsus dan Timsus akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tutur Dedi. (dpc/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: