>

Pemkot Jambi Pertahankan Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

Pemkot Jambi Pertahankan Zona Hijau Standar Pelayanan Publik

Pemkot Jambi Pertahankan Zona Hijau Standar Pelayanan Publik--

Ombudsman RI Berikan Predikat "Kualitas Tertinggi" Untuk Kota Jambi

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi kembali mempertahankan status tertinggi untuk standar pelayanan publik. Dibawah besutan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Pemkot Jambi meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Kategori Kualitas Tertinggi (Zona Hijau). Penghargaan tertinggi dibidang pelayanan publik itu diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa pagi (31/1). Turut mendampingi Ketua Ombudsman RI, Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Syaiful Roswandi.

 

"Penyelenggara pemerintahan dan negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Apa yang kita peroleh dari rakyat kita kembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan Jambi yang damai, sejahtera, dan pemerintahan yang profesional," ujar Mokhammad Najih, Ketua Ombudsman RI

 

Najih menjelaskan, Ombudsman RI mulai menilai subjek kepatuhan atau penilaian tentang penyelenggaraan pelayanan publik sejak tahun 2015, tetapi baru tahun 2021 Ombudsman menilai seluruh kabupaten kota dan provinsi. Pada tahun 2022 Ombudsman RI menilai 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota. Pada tahun 2022, Ombudsman RI menggunakan metode yang baru dan berbeda dengan tahun sebelumnya. Penilaian tahun 2022 tidak hanya menilai ketampakan fisik (observasi), namun juga dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumen. Adapun untuk hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik, tidak lagi berupa hasil Penilaian Kepatuhan Predikat Tinggi dengan Zonasi Hijau, Kuning atau Merah.

 

Adapun terkait produk layanan yang dinilai, untuk tingkat Kementerian/Lembaga di diambil sebanyak 5 produk dari setiap unit pelayanan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat berupa produk administratif. Dengan penentuan jumlah unit pelayanan sebagai lokus penilaian sebanyak 50% dari total unit pelayanan yang ada pada Kementerian/Lembaga tersebut. Apabila pada Kementerian/Lembaga terdapat unit pelayanan terpadu, maka wawancara dan observasi dilakukan pada unit layanan terpadu tersebut.

 

"Seluruh daerah kota dan kabupaten dalam Provinsi Jambi mengalami perkembangan yang signifikan. Tahun 2022 daerah yang masuk zona kuning semakin berkurang dan semua menuju ke arah hijau. Pada tahun 2022, hasil keseluruhan di Jambi zona hijau terdapat 11 daerah termasuk pemerintah provinsi dan zona kuning satu daerah kabupaten. Itu menggambarkan bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya semakin baik semakin semakin fokus," ujarnya

 

Dirinya juga ungkapkan bahwa Presiden RI akan menjadikan penilaian Ombudsman sebagai salah satu prioritas nasional selain BPK RI, sehingga akan ada peningkatan kualitas reformasi birokrasi yang tidak hanya menyasar kepada birokrasi tetapi juga outputnya pada apa yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Seusai penyerahan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengaku belum puas terhadap hasil evaluasi kali ini. Dirinya ungkapkan akan terus mengenjot kualitas pelayanan publik dibeberapa sektor layanan publik yang menjadi subjek penilaian utama oleh Ombudsman RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: