>

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pengendara Motor vs Truk di Sebapo Kabupaten Muaro Jambi

   Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pengendara Motor vs Truk di Sebapo Kabupaten Muaro Jambi

--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan Hak santunan pengendara versus Truck yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Palembang Km.22, Desa Sepabo, Kecamatan MEstong, Kabupaten Muara Jambi, pada Sabtu, 28 Januari 2023. pukul 20.15 WIB.

Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Muara Jambi, kecelakaan antara sepeda motor Honda Varion Tanpa TNKB dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Light Truck BE-8848-QT terjadi malam hari pukul 20.15 WIB.. Kecelakan antara du kendaraan tersebut mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan antara sepeda motor bertabrakan dengan trucki yang terjadi di Desa Sebapo, Kabupaten Muara Jambi. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Muara Jambi, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ jelas Donny.

Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan korban Tiyas Wicaksono pengendara sepeda motor Honda Varion Tanpa TNKB kepada ahliwaris  yang berhak yakni ibu siti Bariyah selaku ibu korban dan merupaka ahli waris yang sah Cashless  atau melalui transfer rekening.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan dan penyelesaian santunan selalu dilakukan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny. Santunan senilai Rp 50 Juta diterima pada rekening Ibu Siti Bariyah selaku ahli waris pada Senin, 30 Januari 2023 setelah proses pengajuan santunan di selesaikan oleh PT. Jasa Raharja Jambi.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: